Waduh! Lagi-lagi Saksi Ahli Tidak Hadir di Sidang Kasus ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Sabtu, 26 November 2022 - 00:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022).

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022).

“Tentu, apa yang disampaikan (di BAP) telah sesuai dengan keahliannya tersebut, harus dapat dipertanggungjawabkan paling tidak di depan persidangan,” imbuhnya.

Menurut Abdul Hadi, keterangan yang telah disampaikan ahli Prof Amiruddin di dalam BAP tersebut terdapat sejumlah hal yang keliru.

Ia mencontohkan bahwa tindakan  IMSA ketika masih menjadi tersangka (masih di BAP) tidak sesuai dengan undang-undang bantuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga kaget, ini ahli kok menggunakan undang-undang yang keliru. Jadi artinya pak Made Santi dalam menerima kuasa hukum dari kliennya (Ibu Suci) bukan berdasarkan undang-undang bantuan hukum, tapi berdasarkan undang-undang advokat,” paparnya.

Abdul Hadi berpendapat, undang-undang bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (gratis penanganannya) dan dilakukan oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh Kemenkumham RI.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru