“Tentu, apa yang disampaikan (di BAP) telah sesuai dengan keahliannya tersebut, harus dapat dipertanggungjawabkan paling tidak di depan persidangan,” imbuhnya.
Menurut Abdul Hadi, keterangan yang telah disampaikan ahli Prof Amiruddin di dalam BAP tersebut terdapat sejumlah hal yang keliru.
Ia mencontohkan bahwa tindakan IMSA ketika masih menjadi tersangka (masih di BAP) tidak sesuai dengan undang-undang bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga kaget, ini ahli kok menggunakan undang-undang yang keliru. Jadi artinya pak Made Santi dalam menerima kuasa hukum dari kliennya (Ibu Suci) bukan berdasarkan undang-undang bantuan hukum, tapi berdasarkan undang-undang advokat,” paparnya.
Abdul Hadi berpendapat, undang-undang bantuan hukum diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (gratis penanganannya) dan dilakukan oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh Kemenkumham RI.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






