Halontb.com – Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya menyesalkan ketidakhadiran keterangan saksi ahli dari Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin dalam dugaan kasus pelanggaran ITE Hotel Bidari.
Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari dengan Pelapor Gede Gunanta alias GG dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya alias IMS bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram, Kamis (24/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang sekiranya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kami sangat menyayangkan sekali ahli Prof Amiruddin yang tidak menghadiri sidang hari ini. Karena menurut kami ahli telah memberikan keterangan di dalam BAP di depan penyidik,” kata salah satu tim penasehat hukum IMS, Abdul Hadi Muchlis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya