Waduh! Lagi-lagi Saksi Ahli Tidak Hadir di Sidang Kasus ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Sabtu, 26 November 2022 - 00:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022).

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022).

Halontb.com – Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya menyesalkan ketidakhadiran keterangan saksi ahli dari Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin dalam dugaan kasus pelanggaran ITE Hotel Bidari.

Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari dengan Pelapor Gede Gunanta alias GG dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya alias IMS bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang sekiranya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB. 

“Kami sangat menyayangkan sekali ahli Prof Amiruddin yang tidak menghadiri sidang hari ini. Karena menurut kami ahli telah memberikan keterangan di dalam BAP di depan penyidik,” kata salah satu tim penasehat hukum IMS, Abdul Hadi Muchlis.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA