Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Melanggar Aturan Jaksa Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Selain SKB tersebut, yang dilanggar Penuntut Umum, tambah Hadi Muchlis, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan. 

“Nampak jelas Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak mematuhi SKB dan pedoman yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan patutnya ini dijatuhkan sanksi etik berdasarkan Kode Perilaku Jaksa, yaitu Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER 014/A/JA/11/2012. Untuk itu, melalui informasi ini kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini. Karena bila tidak ini akan jadi preseden buruk bagi institusi kejaksaan kedepannya di mata masyarakat,” tandasnya.

“Ini kan tidak logis, Institusi dalam hal ini Kemenkominfo RI yang merupakan perumus UU ITE dan peraturan pelaksanaannya justru tidak dimintai pendapat tentang UU ITE, namun justru Penyidik dan Penuntut Umum meminta pendapat kepada orang lain yang bukan dari instansi berwenang dan tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Sehingga menurut kami ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak memiliki legal standing sebagai Ahli ITE sehingga seharusnya tidak patut dipertimbangkan keterangannya,” tambah Hadi Muchlis. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:16 WITA

Luar Biasa ! Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali di NTB Science Competition 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Berita Terbaru