Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Melanggar Aturan Jaksa Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Selain SKB tersebut, yang dilanggar Penuntut Umum, tambah Hadi Muchlis, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan. 

“Nampak jelas Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak mematuhi SKB dan pedoman yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI dan patutnya ini dijatuhkan sanksi etik berdasarkan Kode Perilaku Jaksa, yaitu Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER 014/A/JA/11/2012. Untuk itu, melalui informasi ini kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini. Karena bila tidak ini akan jadi preseden buruk bagi institusi kejaksaan kedepannya di mata masyarakat,” tandasnya.

“Ini kan tidak logis, Institusi dalam hal ini Kemenkominfo RI yang merupakan perumus UU ITE dan peraturan pelaksanaannya justru tidak dimintai pendapat tentang UU ITE, namun justru Penyidik dan Penuntut Umum meminta pendapat kepada orang lain yang bukan dari instansi berwenang dan tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Sehingga menurut kami ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak memiliki legal standing sebagai Ahli ITE sehingga seharusnya tidak patut dipertimbangkan keterangannya,” tambah Hadi Muchlis. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:52 WITA

Sambut HUT Ke-80 Polri, Ditpolairud Polda NTB Tebar Kebaikan untuk Warga Pesisir Sekotong

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WITA

Polres Lombok Barat Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Satpam Teladan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:42 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda! Ini Imbauan Penting Kasat Lantas Lombok Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Berita Terbaru