Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Melanggar Aturan Jaksa Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan dari para penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. 

Tiga penuntut umum itu adalah Hendro SIB., SH, Iwan Winarso, SH.,M.Hum dan I Nyoman Sandi Yasa, SH. Mereka menuntut terdakwa IMSA terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan dakwaan tunggal melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari tuntutan yang dibacakan itu, Abdul Hadi Muchlis, SH.,MH dari Advokat NTB Bersatu mengatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa. Salah satunya fakta korban I Gede Gunanta dan mitra kerjasamanya Dr. Abdul Gani dan Hasnah yang mengaku rugi dengan adanya postingan status terdakwa IMSA. Namun, tidak ada satu pun bukti adanya rincian kerugian, misalnya bukti pembayaran atau transfer elektronik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sebagai respon atau akibat atas postingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan berdasarkan keterangan Ahli, Teguh Arifiyadi, dari Kemenkominfo RI, ketiga pihak tersebut tidak tergolong sebagai konsumen berdasarkan pasal yang didakwakan. Begitu pun, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus ini sejak di tahapan prapenuntutan tidak memberikan petunjuk kepada Penyidik Polda NTB dan tidak mempertimbangkan keterangan Ahli ITE dari Kemenkominfo RI.

“Ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kemenkominfo RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertanggal 23 Juni 2021,” jelas Hadi Muchlis.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Misteri Uang Sewa Rp 4,4 Miliar: Polisi Kejar Fendi, Dalang Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR NTB
Diduga Lakukan Penipuan Besar, Erwin Terancam Jerat Hukum, Polisi Mulai Selidiki Kasusnya
Perjuangan Tak Kenal Lelah! Aktivis Fihiruddin Tantang Ketua DPRD NTB di Meja Hijau
Berani Main Kasar, Debt Collector Diringkus! Forum Rakyat NTB: Polisi Tak Boleh Beri Ampun !
Dugaan Kriminalisasi Korban, Polresta Mataram Mandekkan Kasus Penganiayaan di Sunset Land
Skandal Ketua KNPI Loteng: Bermodus Pengacara Gadungan, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
Dana Hibah KONI NTB Diduga Bocor, Kejati NTB Siap Ungkap Skandal Besar ?
Teror Debt Collector di NTB! PT LNI Dilaporkan, Kuasa Hukum: Ini Perampasan Berkedok Penagihan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:05 WITA

Infrastruktur SPKLU Siap, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Was-Was!

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:45 WITA

PLN UIP Nusra Menyalakan Harapan di Ramadan: Ratusan Santunan Disalurkan, Kebersamaan Karyawan Dipererat

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:39 WITA

Dorong Inklusi Keuangan, Bank NTB Syariah Berdayakan Pedagang Asongan dengan Literasi Keuangan

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:16 WITA

Sinergi BUMN Menuju Era Energi Hijau: PLN dan Pindad Galang Inovasi Pembangkit Listrik 3T

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:09 WITA

Menyulut Asa di Tengah Gelap: Donasi Pegawai PLN Wujudkan Impian Ribuan Keluarga

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:33 WITA

Ramadan Penuh Berkah: PLN UIW NTB Terangi 90 Keluarga Tak Mampu dengan Listrik Gratis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:02 WITA

Lonjakan Pemudik EV Saat Lebaran, PLN Siapkan Ribuan SPKLU di Jalur Mudik

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:06 WITA

Ramadan Bawa Lonjakan Konsumsi Listrik di NTB, PLN Gerak Cepat Pastikan Pasokan Aman

Berita Terbaru