Terdakwa Kasus Penganiayaan Driver Gojek Sesali Perbuatannya

- Wartawan

Jumat, 3 Juni 2022 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022).

Foto : Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022).

Halontb.com – Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Putu Gede Hartadi tersebut mempertanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Lalu Rio Anggita alias Anggi (driver Go-Jek).

Terdakwa tersulut emosi karena korban saat itu diketahui menggunakan akun Go-Jek bukan atas namanya melainkan atas nama orang lain saat dipesan. Dan korban tidak mau bertanggung jawab karena menabrak kucing kesayangan Ibunya sampai menimbulkan kematian.

Dilanjut Dhoni, korban sempat berkata “Kenapa kucingnya tidak dikandangkan aja?”. Dikarenakan ucapan korban seperti itu sehingga memicu aksi pemukulan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemukulan itu saya lakukan karena tersulut emosi sesaat,” jelas Dhoni.

Seusai sidang terdakwa Dhoni menangis terharu dipeluk oleh kakak dan keluarganya. Saat ditanya oleh media ini Dhoni mengaku menyesali perbuatannya dan bertobat tidak akan mengulanginya lagi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Malam Terakhir di Gili: Misteri, Obat Terlarang, dan Gadis Jambi yang Kini Jadi Tersangka
Luka dan Dosa di Bawah Seragam: Kasus Nurhadi Ungkap Pesta Liar Aparat di Pulau Surga
Polda NTB Telusuri Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Perindag Loteng
Ketika Wartawan Diancam Dibunuh: Dugaan Brutalitas Pemilik Kafe Tuak di Lombok Timur
Wartawan Dikeroyok di Bandara Lombok, Polda NTB Diminta Usut Tuntas: “Ini Ujian Nyata Supremasi Hukum!”
Dana Cukai Tembakau Rp 162,9 Miliar Diduga Menyimpang, KASTA NTB Ancam Tempuh Jalur Hukum
“Jangan Hakimi Dulu!”: Wirajaya Kusuma Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker
Jerat Hukum Sang Dosen: Polda NTB Tahan Oknum Pengajar UIN Mataram Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:02 WITA

Dari Gardu ke Dapur Warga: PLN NTB Hadirkan Listrik dan Sembako di Tengah Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:38 WITA

Bank NTB Syariah Bantu Warga Terdampak Banjir: Bukan Sekadar Bank, Tapi Mitra Kemanusiaan

Senin, 7 Juli 2025 - 06:35 WITA

Tersapu Banjir, Listrik di Mataram Lumpuh: PLN Bergerak Sigap Pulihkan Jaringan Demi Keselamatan

Senin, 7 Juli 2025 - 02:34 WITA

Listrik Pulih, Harapan Menyala: Tangan Tangguh PLN di Tengah Derasnya Banjir Mataram

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WITA

Menuju Lombok Hijau: PLN Gandeng Surya Wujudkan NTB Bebas Emisi 2050

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:04 WITA

PLN Hadirkan Energi Terbaik untuk MTQ, Listrik Aman Demi Lantunan Ayat Suci

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:23 WITA

Menjaga Iman di Tengah Liburan: Inisiatif Bank NTB Syariah Wujudkan Musholla Al-Amanah di Pantai Nipah

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:09 WITA

Dapat Dukungan Luas, Musyafirin Siap Duduki Kursi Komisaris Bank NTB Syariah

Berita Terbaru