Terdakwa Kasus Penganiayaan Driver Gojek Sesali Perbuatannya

- Wartawan

Jumat, 3 Juni 2022 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022).

Foto : Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022).

Halontb.com – Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Putu Gede Hartadi tersebut mempertanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Lalu Rio Anggita alias Anggi (driver Go-Jek).

Terdakwa tersulut emosi karena korban saat itu diketahui menggunakan akun Go-Jek bukan atas namanya melainkan atas nama orang lain saat dipesan. Dan korban tidak mau bertanggung jawab karena menabrak kucing kesayangan Ibunya sampai menimbulkan kematian.

Dilanjut Dhoni, korban sempat berkata “Kenapa kucingnya tidak dikandangkan aja?”. Dikarenakan ucapan korban seperti itu sehingga memicu aksi pemukulan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemukulan itu saya lakukan karena tersulut emosi sesaat,” jelas Dhoni.

Seusai sidang terdakwa Dhoni menangis terharu dipeluk oleh kakak dan keluarganya. Saat ditanya oleh media ini Dhoni mengaku menyesali perbuatannya dan bertobat tidak akan mengulanginya lagi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru