Halontb.com – Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Al Qarny Dhoni Abdul Aziz alias Dhoni di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (02/06/2022). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Putu Gede Hartadi tersebut mempertanyakan alasan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Lalu Rio Anggita alias Anggi (driver Go-Jek).
Terdakwa tersulut emosi karena korban saat itu diketahui menggunakan akun Go-Jek bukan atas namanya melainkan atas nama orang lain saat dipesan. Dan korban tidak mau bertanggung jawab karena menabrak kucing kesayangan Ibunya sampai menimbulkan kematian.
Dilanjut Dhoni, korban sempat berkata “Kenapa kucingnya tidak dikandangkan aja?”. Dikarenakan ucapan korban seperti itu sehingga memicu aksi pemukulan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemukulan itu saya lakukan karena tersulut emosi sesaat,” jelas Dhoni.
Seusai sidang terdakwa Dhoni menangis terharu dipeluk oleh kakak dan keluarganya. Saat ditanya oleh media ini Dhoni mengaku menyesali perbuatannya dan bertobat tidak akan mengulanginya lagi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya