Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!

- Wartawan

Selasa, 19 November 2024 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Fihiruddin (kiri) bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Muhammad Ihwan, SH, MH (tengah), dan rekan, saat memberikan keterangan pers terkait langkah banding atas Putusan PN Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Selasa (19/11/2024). Banding ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. (Foto: istimewa)

M. Fihiruddin (kiri) bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Muhammad Ihwan, SH, MH (tengah), dan rekan, saat memberikan keterangan pers terkait langkah banding atas Putusan PN Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Selasa (19/11/2024). Banding ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. (Foto: istimewa)

Halontb.com –  Putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr menjadi kontroversi setelah M. Fihiruddin, S.Pd, resmi mengajukan banding melalui Tim Kuasa Hukumnya pada Selasa (19/11/2024). Gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan terhadap Pimpinan DPRD NTB dan sejumlah pihak ditolak majelis hakim, memicu dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Majelis hakim sebelumnya menilai gugatan ganti rugi yang diajukan Fihiruddin tidak beralasan, mengingat dakwaan terhadapnya dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan pidana. Namun, putusan tersebut menuai kritik tajam dari Tim Kuasa Hukumnya, yang menduga ada kejanggalan serius.

“Putusan ini cacat hukum. Kami menduga ada cawe-cawe dalam prosesnya. Bagaimana mungkin sebuah putusan yang jelas-jelas tidak mencerminkan rasa keadilan dapat diterbitkan? Ini preseden buruk bagi hukum kita,” tegas Muhammad Ihwan, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum, yang juga dikenal sebagai Iwan Slank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fihiruddin sendiri menilai hakim telah gagal memahami esensi keadilan. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan kekesalannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak berpihak pada kebenaran.

“Hakim itu wakil Tuhan di dunia, tapi putusan ini menunjukkan seolah mereka hanya menjalankan tugas administratif. Dimana nurani mereka? Rakyat pencari keadilan seperti saya ini hanya ingin keadilan, bukan keputusan tanpa jiwa,” ungkapnya penuh emosional.

Dengan penuh semangat, Fihiruddin menyatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti berjuang. Melalui banding ini, ia berharap pengadilan di tingkat lebih tinggi dapat membuktikan independensi dan integritasnya.

“Kami tidak akan menyerah. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

Banding yang diajukan ini menjadi sorotan publik, mempertanyakan apakah pengadilan benar-benar masih menjadi benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, atau justru menjadi arena kompromi kekuasaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru