Topik Keadilan

M. Fihiruddin (kiri) bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Muhammad Ihwan, SH, MH (tengah), dan rekan, saat memberikan keterangan pers terkait langkah banding atas Putusan PN Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, Selasa (19/11/2024). Banding ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. (Foto: istimewa)

Hukrim

Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!

Hukrim | Selasa, 19 November 2024 - 12:55 WITA

Selasa, 19 November 2024 - 12:55 WITA

Halontb.com –  Putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr menjadi kontroversi setelah M. Fihiruddin, S.Pd, resmi mengajukan banding melalui Tim Kuasa Hukumnya pada…