Tabir Gelap LCC Terbongkar: Dari Senayan City hingga Pendopo Bupati, Jejak Uang Suap Rp1 Miliar Terungkap

- Wartawan

Minggu, 14 September 2025 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, menjalani pemeriksaan terkait kasus mega proyek LCC. (Foto: Istimewa)v

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, menjalani pemeriksaan terkait kasus mega proyek LCC. (Foto: Istimewa)v

Halontb.com – Satu demi satu topeng mulai terlepas dalam kasus mega proyek Lombok City Center (LCC). Status Justice Collaborator (JC) yang disandang mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Supandi, mengubah arah penyidikan. Ia tak lagi bersembunyi di balik penyangkalan, melainkan membuka fakta mengejutkan: adanya aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni.

Dalam pengakuannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Sabtu (13/9), Azril menceritakan detail pertemuan pada 27 Oktober 2013 di Senayan City, Jakarta. Pertemuan yang semula hanya makan malam santai bersama keluarga besar PT Bliss, ternyata menyimpan isyarat gelap.

“Pak Zaini sambil berjalan berkata, Ril, coba tanyain dong, apa buat kita. Kalimat itu saya teruskan ke Else Tanihaha. Dari situlah semuanya bergulir,” tutur Azril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, draft awal kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss sangat menguntungkan PT Tripat. Namun, dalam akta final, jatah besar itu hilang. Yang seharusnya menjadi hak PT Tripat senilai Rp1 miliar, justru hanya tersisa Rp300 juta. Sisanya, Rp700 juta, disebut Azril “dialihkan” untuk Bupati.

Tak berhenti di situ. Azril juga mengaku menjadi kurir uang tunai Rp800 juta sehari setelah rapat finalisasi, 29 Oktober 2013. “Saya diminta Else mengantarkan uang ke Lombok. Sesampainya di pendopo, saya serahkan langsung kepada Pak Zaini. Itu untuk melengkapi Rp200 juta sebelumnya, sehingga genap Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk menghindari kecurigaan, uang tersebut dibagi dalam dua tas. Satu ia bawa sendiri, satu lagi dititipkan ke rekannya. “Saya tidak ambil sepeser pun. Uang itu saya letakkan persis di sisi kanan kursi Pak Zaini,” tegasnya.

Pengakuan ini, menurut JPU Hasan Basri, akan menjadi “pisau tajam” dalam pembuktian kasus LCC. “Kami nilai keterangan JC ini sangat signifikan. Semua akan diuji di pengadilan,” katanya.

Namun pihak Zaini Aroni menolak keras tuduhan itu. Kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menilai pengakuan Azril justru bermuatan pemerasan. “Pernyataan tanpa bukti yang kuat. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan,” bantahnya.

Kasus LCC sendiri bermula dari keputusan Pemkab Lombok Barat menyertakan modal ke PT Tripat, lalu menggandeng PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Lahan Pemkab 4,8 hektare dijadikan jaminan pinjaman Rp264 miliar di Bank Sinarmas untuk pembangunan LCC. Tanpa kejelasan pengembalian, aset daerah itu kini diperkirakan merugikan negara hingga Rp38 miliar.

Kini publik menanti, apakah pengakuan JC akan benar-benar membuka tabir permainan gelap di balik proyek yang sejak awal dipromosikan sebagai simbol kemajuan, namun justru berubah menjadi skandal hukum terbesar di Lombok Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru