“Medsos seperti FB dan Instagram bisa dikutip karena itu memang konsumsi publik. Tapi itu pun idealnya ada izin dari pemilik akun. Apalagi WAG yang sifatnya lebih terbatas. Mengutip obrolan WAG ini kan sama saja mengutip obrolan dalam rumah untuk dipublikasi, ya idealnya ada konfirmasi dan izin dari subjek yang akan diberitakan,” tegas Sirtu, saat dihubungi Sabtu 16 Juli 2022.
Ia menambahkan, jika statemen di sebuah WAG dikutip untuk publikasi tanpa izin subjek narasumbernya, maka subjek atau narasumber bisa melakukan langkah-langkah keberatan terhadap media massa yang mempublikasi.
“Jika memang dikutip statemennya di WAG tanpa izin, maka subjek bisa melakukan somasi. Bisa berupa hak jawab, dan atau juga Hak Koreksi ke pihak media massa yang mempublikasi,” ujarnya. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







