Soal Berita Surat Kuasa Utang, Media Tidak Boleh Asal Kutip Group WA

- Wartawan

Minggu, 17 Juli 2022 - 05:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan hutang. Surat kuasa beredar di mana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberikan kuasa terhadap Najamuddin Moestafa untuk menagih sejumlah utang senilai Rp1,450 miliar kepada seseorang berinisial HI. 

Surat kuasa tersebut beredar luas di media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp Group.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mengatakan surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak, bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk diketahui publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak,” katanya dihubungi, Sabtu, 16 Juli 2022.

Prof. Asikin mengatakan, jika perbuatan menyebarkan surat kuasa penagihan hutang untuk diketahui publik dapat membuat terjadinya rasa malu dan kerugian moril, pelaku penyebar surat kuasa terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Jejak Pejabat di Tambang Ilegal Sekotong-Lantung: Forum Rakyat Geruduk Kejati NTB, Ancam Bongkar Bukti
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 06:24 WITA

Srikandi PLN NTB: Kartini Modern yang Mengubah Listrik Jadi Kekuatan Sosial

Rabu, 23 April 2025 - 06:20 WITA

Geothermal Flores dan Jalan Tengah PLN: Dari Penolakan Menuju Kolaborasi Sosial

Rabu, 23 April 2025 - 06:14 WITA

Ibadah Paskah Tanpa Padam: PLN Tuntaskan Tugas di Tengah Malam Kudus

Senin, 21 April 2025 - 04:02 WITA

Disnakkeswan NTB ungkap sapi mati karena kelebihan muatan. Distribusi ternak harus lebih manusiawi dan beretika

Senin, 21 April 2025 - 03:53 WITA

Pelindo dorong solusi penataan truk ternak di Gili Mas. Hewan kurban butuh tempat layak, bukan ditumpuk di truk berhari-hari.

Sabtu, 19 April 2025 - 15:41 WITA

HIPMI NTB Minta Pemerintah Tambah Armada Pengangkut Sapi, Ribuan Ekor Tertahan dan Terancam Mati

Sabtu, 19 April 2025 - 04:30 WITA

PLN NTB Siapkan Pasokan Listrik yang Andal, Jaga Keamanan dan Ketentraman Ibadah Paskah 2025 di Mataram

Sabtu, 19 April 2025 - 04:20 WITA

PLN dan Gubernur NTB Satukan Visi: Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Pendorong Revolusi Energi di Bumi Gora

Berita Terbaru