Rp 53 Miliar untuk Lahan Samota: Nama Pejabat Mengemuka, Jaksa Diuji Nyali

- Wartawan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desain lintasan MXGP Samota dari udara, lokasi yang kini terseret dugaan skandal pembelian lahan miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

Desain lintasan MXGP Samota dari udara, lokasi yang kini terseret dugaan skandal pembelian lahan miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pembelian lahan seluas 70 hektar untuk Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, kembali menggebrak opini publik. Nominal fantastis Rp53 miliar dan aroma mark-up harga membuat transaksi ini diduga kuat sebagai hasil “pemufakatan jahat” yang melibatkan pejabat daerah dan tokoh berpengaruh.

Mantan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa disebut memberi restu penuh atas pembelian dari tangan Ali Bin Dachlan (Ali BD), mantan Bupati Lombok Timur. Menurut penilaian appraisal independen, nilai tersebut jauh melampaui harga pasar.

“Sulit mengatakan ini hanya jual beli biasa. Terlalu banyak peran dan pola yang menguntungkan pihak tertentu,” kata seorang pegiat antikorupsi lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema Konsinyasi yang Janggal
Uang pembelian disalurkan lewat sistem konsinyasi di pengadilan, lalu dibayarkan kepada penerima meski status tanah masih sengketa. Kejanggalan makin tebal ketika pencairan dana terjadi dua kali pada tahun berbeda kepada pihak yang sama.

Transparansi penentuan harga nyaris tak terlihat. Publik menilai Ali BD menjadi pihak yang paling diuntungkan.

Kejati NTB Masih Tanpa Tersangka
Kepala Kejati NTB saat itu, Enen Saribanon, berdalih masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Tetapi hingga akhir masa jabatannya, tidak ada perkembangan berarti.

Kini, beban besar ada di pundak Wahyudi, Kepala Kejati NTB yang baru. Apakah ia berani memanggil dan memeriksa nama besar yang ada di lingkaran kekuasaan?

Ahli Hukum: Dua Sumber Kendala
Prof. Zainal Asikin, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, menyebut dua hambatan utama: ketidakjelasan status kepemilikan tanah Samota dan kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi sebagai aktor intelektual.

“Jika tanah ini aset pemerintah, maka transaksi tersebut jelas bermasalah. Apalagi kalau dialihkan oleh pihak yang tak berhak,” tegasnya.

Ujian Integritas Penegak Hukum
Masyarakat Sumbawa mendesak Kejati NTB tidak hanya mengulur waktu. Kasus ini telah menjadi simbol pertaruhan integritas hukum di NTB. Publik kini hanya menunggu satu hal: apakah keberanian hukum setara dengan tebalnya berkas perkara di meja penyidik?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Senin, 21 September 2026 - 11:50 WITA

Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WITA

PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:08 WITA

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sudah Terjual 50%, Pemprov NTB Genjot Infrastruktur dan Layanan Inklusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:46 WITA

FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:07 WITA

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:11 WITA

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat

Berita Terbaru