LOMBOK BARAT, Halontb.com — Persoalan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Hingga kini, puluhan tenaga guru dan tenaga teknis dilaporkan belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), surat keputusan (SK), hingga gaji akibat belum rampungnya proses administrasi dan perjanjian kerja.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik karena berdampak langsung terhadap kepastian status dan hak keuangan mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat Fraksi PPP, Muhammad Munip, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari sejumlah guru PPPK paruh waktu yang hingga saat ini belum memperoleh NIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa hari kemarin memang ada sekitar 12 orang guru yang belum menerima NIP. Kalau NIP belum ada, otomatis SK juga belum diterima. Mereka berharap segera ada kejelasan status supaya bisa lebih fokus mengajar,” ujarnya, Kamis (7/5).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), secara umum masih terdapat sekitar 38 tenaga PPPK paruh waktu yang terkendala administrasi. Jumlah itu menurun dari sebelumnya sekitar 50 orang.
Munip menjelaskan, BKD menyampaikan bahwa proses remapping atau penyesuaian formasi dari pemerintah pusat saat ini masih berlangsung. DPRD berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar para tenaga pendidik memperoleh kepastian hukum dan hak mereka.
“Dari pusat sudah ada izin untuk dilakukan remapping. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai,” katanya.
Tidak hanya persoalan NIP, DPRD juga menemukan adanya guru yang sebenarnya sudah menerima SK, tetapi belum mendapatkan perjanjian kerja (PK) dari organisasi perangkat daerah terkait. Akibatnya, honor atau gaji mereka belum dapat dicairkan.
“Karena perjanjian kerja belum dilakukan antara guru dengan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Dikbud, maka honornya belum bisa keluar,” ujar Munip.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Barat berencana memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah Lombok Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat guna meminta penjelasan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian administrasi PPPK paruh waktu.
Menurut Munip, para guru dan tenaga teknis tersebut sejatinya telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam database resmi pemerintah. Namun, kendala teknis administrasi menyebabkan mereka belum bisa memperoleh hak secara penuh.
“Ini menyangkut hak guru dan tenaga teknis lain. Jangan sampai hak mereka tertunda terus karena persoalan teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Guru Lombok Barat, Ummi Suryani, mengatakan para guru sebenarnya tidak ingin memperkeruh keadaan, melainkan hanya meminta kepastian dan solusi dari pemerintah daerah.
Ia mengaku sempat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Lombok Barat saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Menurutnya, para guru yang belum menerima NIP hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses yang sedang berjalan.
“Kami sebenarnya mencari solusi. Kalau memang masih diproses, setidaknya kami diberi kabar supaya teman-teman yang belum keluar NIP-nya tidak gelisah,” ujar Ummi.
Ummi menyebut sebagian guru sebenarnya sudah tercatat berstatus PPPK paruh waktu dalam sistem Info GTK. Bahkan, beberapa guru yang telah tersertifikasi masih bisa menerima tunjangan sertifikasi karena status mereka telah terdata dalam sistem.
Namun demikian, guru yang belum memiliki NIP tetap menghadapi kesulitan menerima gaji reguler karena terbentur aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Yang jadi dilema, mereka tidak bisa digaji karena terbentur aturan dana BOS yang tidak memperbolehkan pembayaran gaji dalam kondisi tertentu,” katanya.
Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga terhadap stabilitas proses belajar mengajar di sekolah. Ketidakjelasan status administrasi dan keterlambatan pembayaran honor dikhawatirkan memengaruhi psikologis tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak layanan pendidikan.
DPRD Lombok Barat berharap persoalan tersebut segera menemukan solusi konkret melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BKD, dan Dinas Pendidikan agar hak-hak para PPPK paruh waktu dapat segera dipenuhi.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tantangan implementasi kebijakan PPPK di daerah, khususnya menyangkut sinkronisasi administrasi, penerbitan NIP, dan mekanisme pembayaran hak tenaga pendidik di lapangan.
Editor : Reza
Sumber Berita : Taufik Nagata











