NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip menyoroti persoalan NIP dan Gaji PPPK Paruh waktu , kamis (7/5).(Foto.Istimewa)

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip menyoroti persoalan NIP dan Gaji PPPK Paruh waktu , kamis (7/5).(Foto.Istimewa)

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Persoalan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Hingga kini, puluhan tenaga guru dan tenaga teknis dilaporkan belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), surat keputusan (SK), hingga gaji akibat belum rampungnya proses administrasi dan perjanjian kerja.

Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik karena berdampak langsung terhadap kepastian status dan hak keuangan mereka.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat Fraksi PPP, Muhammad Munip, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari sejumlah guru PPPK paruh waktu yang hingga saat ini belum memperoleh NIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa hari kemarin memang ada sekitar 12 orang guru yang belum menerima NIP. Kalau NIP belum ada, otomatis SK juga belum diterima. Mereka berharap segera ada kejelasan status supaya bisa lebih fokus mengajar,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), secara umum masih terdapat sekitar 38 tenaga PPPK paruh waktu yang terkendala administrasi. Jumlah itu menurun dari sebelumnya sekitar 50 orang.

Munip menjelaskan, BKD menyampaikan bahwa proses remapping atau penyesuaian formasi dari pemerintah pusat saat ini masih berlangsung. DPRD berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar para tenaga pendidik memperoleh kepastian hukum dan hak mereka.

“Dari pusat sudah ada izin untuk dilakukan remapping. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai,” katanya.

Tidak hanya persoalan NIP, DPRD juga menemukan adanya guru yang sebenarnya sudah menerima SK, tetapi belum mendapatkan perjanjian kerja (PK) dari organisasi perangkat daerah terkait. Akibatnya, honor atau gaji mereka belum dapat dicairkan.

“Karena perjanjian kerja belum dilakukan antara guru dengan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Dikbud, maka honornya belum bisa keluar,” ujar Munip.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Barat berencana memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah Lombok Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat guna meminta penjelasan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian administrasi PPPK paruh waktu.

Menurut Munip, para guru dan tenaga teknis tersebut sejatinya telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam database resmi pemerintah. Namun, kendala teknis administrasi menyebabkan mereka belum bisa memperoleh hak secara penuh.

“Ini menyangkut hak guru dan tenaga teknis lain. Jangan sampai hak mereka tertunda terus karena persoalan teknis,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Guru Lombok Barat, Ummi Suryani, mengatakan para guru sebenarnya tidak ingin memperkeruh keadaan, melainkan hanya meminta kepastian dan solusi dari pemerintah daerah.

Ia mengaku sempat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Lombok Barat saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Menurutnya, para guru yang belum menerima NIP hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses yang sedang berjalan.

“Kami sebenarnya mencari solusi. Kalau memang masih diproses, setidaknya kami diberi kabar supaya teman-teman yang belum keluar NIP-nya tidak gelisah,” ujar Ummi.

Ummi menyebut sebagian guru sebenarnya sudah tercatat berstatus PPPK paruh waktu dalam sistem Info GTK. Bahkan, beberapa guru yang telah tersertifikasi masih bisa menerima tunjangan sertifikasi karena status mereka telah terdata dalam sistem.

Namun demikian, guru yang belum memiliki NIP tetap menghadapi kesulitan menerima gaji reguler karena terbentur aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang jadi dilema, mereka tidak bisa digaji karena terbentur aturan dana BOS yang tidak memperbolehkan pembayaran gaji dalam kondisi tertentu,” katanya.

Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga terhadap stabilitas proses belajar mengajar di sekolah. Ketidakjelasan status administrasi dan keterlambatan pembayaran honor dikhawatirkan memengaruhi psikologis tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak layanan pendidikan.

DPRD Lombok Barat berharap persoalan tersebut segera menemukan solusi konkret melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BKD, dan Dinas Pendidikan agar hak-hak para PPPK paruh waktu dapat segera dipenuhi.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tantangan implementasi kebijakan PPPK di daerah, khususnya menyangkut sinkronisasi administrasi, penerbitan NIP, dan mekanisme pembayaran hak tenaga pendidik di lapangan.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Nagata

Berita Terkait

Luar Biasa ! Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali di NTB Science Competition 2026
Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat
Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali
Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026
Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses
Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan
Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik
Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:21 WITA

Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:26 WITA

Menjelang Idul Adha, 30 Ribu Hewan Ternak NTB Tembus Pasar Nasional, Karantina Pastikan Bebas PMK

Senin, 4 Mei 2026 - 08:06 WITA

Pedagang Cilok Asal Gerung Lombok Barat Berangkat Haji Setelah 34 Tahun Menabung

Senin, 4 Mei 2026 - 04:55 WITA

393 Jemaah Haji Kloter 10 Asal Mataram Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:59 WITA

Baru Saja Tiba, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Asal Mataram Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:53 WITA

KNPI NTB Nyatakan Sikap Tolak Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntut Stabilitas Harga

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:45 WITA

Peringatan May Day 2026: Gubernur Iqbal Tegaskan Serikat Buruh Adalah Mitra Strategis Kebijakan NTB.

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:31 WITA

Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat Sumbawa Resmi Dikontrak, PT Duta Abadi Kantongi Rp19,3 Miliar untuk Layani 12 Ribu SR

Berita Terbaru