Proyek DAK NTB Sarat Masalah: Kejati Selidiki Dugaan Fee Haram dan Pekerjaan Mangkrak

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati. (Foto: Istimewa)

Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya menjadi pendorong peningkatan kualitas pendidikan di NTB kini justru beraroma busuk. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK tahun 2023 dan 2024, mulai dari pemotongan anggaran hingga dugaan penarikan komisi (fee) dari pihak pelaksana proyek.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam alokasi dana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. “Kami masih melakukan telaah terhadap laporan ini untuk melihat indikasi pidananya,” kata Ely, Selasa (25/2).

Salah satu dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki adalah terkait DAK 2023 yang mencapai Rp42 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat peraga serta pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di berbagai SMK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 24 SMK penerima manfaat, hanya dua yang telah mencapai tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO) sebelum batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parahnya, sejumlah SMK hingga kini belum menerima hibah peralatan yang seharusnya mereka terima. Padahal, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk salah satu rekanan sudah terbit sejak 1 Desember 2023. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya dana tersebut?

Tak hanya itu, dalam laporan LPSE NTB, ditemukan bahwa DAK tahun 2023 juga digunakan untuk proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SLBN 3 Mataram dengan total anggaran Rp8,64 miliar. Proyek perencanaan dimenangkan oleh PT Vertexindo Konsultan dengan harga penawaran Rp180 juta, sementara pembangunan fisiknya dimenangkan oleh CV Mahkota Indah dengan nilai kontrak Rp8,05 miliar.

Meskipun proyek sudah berjalan, kejaksaan masih menemukan indikasi penyimpangan. Salah satunya adalah pembayaran yang diduga dilakukan sebelum barang atau pekerjaan selesai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara pejabat terkait dan rekanan proyek.

Lebih jauh, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa ada praktik pemotongan anggaran dan pemberian fee dari pihak pelaksana proyek kepada oknum-oknum tertentu di Dikbud NTB. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya kasus kelalaian dalam administrasi, melainkan indikasi korupsi sistematis yang merugikan dunia pendidikan di NTB.

Kejati NTB kini berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Jika indikasi pidana semakin kuat, maka kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih besar? Publik kini menunggu langkah tegas Kejati NTB dalam membongkar skandal ini hingga ke akarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru