“Ada 10 Mobil yang digadaikan Pelaku, namun baru 7 Mobil yang berhasil kami dapatkan. Sedangkan 3 Mobil lagi masih kami cari keberadaannya,” ungkapnya.
Untuk Mobil yang diamankan, Kapolres menyampaikan bila pemilik (korban) hendak menggunakan kendaraannya dipersilahkan untuk mengajukan surat pinjam pakai barang bukti dengan catatan barang bukti tersebut siap dihadirkan bilamana dibutuhkan kehadirannya.
“Jadi atas pertimbangan berbagai hal kami akan mengijinkan pemilik atau korban meminjam pakai Kendaraan yang saat ini menjadi Barang Bukti. Persyaratan tentu dengan menunjukan bukti kepemilikan serta menandatangani surat kesiapan untuk menghadirkan Barang Bukti saat tim penyidik atau persidangan membutuhkan,” terang Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini pelaku MA telah diamankan di Polres Lombok Utara dan diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tak lupa juga dalam Konferensi Pers ini, Kapolres Lotara menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dan tergiur jika ada penyewa yang mengiming-imingi harga sewa tinggi. (*)
Halaman : 1 2






