Halontb.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Mobil yang dilakukan warga Bima dengan inisial MA (32) di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan Event MotoGP di Bulan Maret lalu.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa, modus penipuan yang dilakukan adalah menyewa Mobil orang terdekat dengan alasan untuk Event MotoGP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menyewa Mobil kemudian digadaikan untuk menyewa Mobil yang lain lagi,” jelas Kapolres.
Pelaku MA yang merupakan mantan pengusaha kuliner di Jogja ini meyakinkan pemilik Mobil dengan iming-iming sewa harian sebesar Rp 250.000.- sampai Rp 300.000.- selama 3 bulan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya