“Kami bisa menyebut kasus IMSA ini dipaksakan karena pesanan. Sebab dari awal pasti jaksa sudah tahu kalau perkara ini seharusnya P19, karena hanya dikuatkan oleh keterangan saksi ahli saja,” paparnya.
Achmad Ernadi tetap bersikukuh kliennya IMSA dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari tidak bersalah, karena apa yang disampaikan oleh IMSA (dalam Medsos Facebook) merupakan hal yang legal karena sebelumnya sudah disampaikan oleh pengadilan negeri.
“Dalam kasus ini pak IMSA tidak bersalah. Jadi apa yang sudah disampaikan oleh pengadilan, kemudian disampaikan lagi oleh pak IMSA itu boleh saja,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Postingan di Facebook
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini berawal dari postingan IMSA di Facebook menulis promosi dengan kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kantor Jalan Pendidikan Mataram,” dengan menambahkan foto dokumen penilaian aset Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















