Pengacara Sebut Made Santi Tak Bersalah dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Selasa, 29 November 2022 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari yang menyeret sosok Ida Made Santi Adnya (IMSA) terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram.

Agenda sidang lanjutan, pada Kamis (24/11/2022) lalu, untuk mendengarkan keterangan ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB inipun tidak terlaksana. Pasalnya, saksi ahli tidak hadir dalam sidang tersebut.

Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya (IMSA) menilai kehadiran saksi ahli dalam  persidangan dugaan kasus pelanggaran UU ITE Hotel Bidari sangat penting. Tim menyebut penetapan status tersangka terhadap IMSA oleh penyidik berawal dari keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena saksi fakta yang dihadirkan sampai sekarang ini tidak ada satupun yang memberangkatkan pak IMSA. Malah dari perjalanan sidang ITE ini, keterangan saksi satu-satunya yang menyebabkan klien kami jadi tersangka dan sekarang jadi terdakwa,”  kata salah satu Tim Penasehat Hukum IMSA Achmad Ernadi.

Achmad Ernadi menerangkan bahwa keterangan ahli dalam kasus IMSA diduga banyak yang keliru saat membuat BAP. Kekeliruan ini diantaranya dari sudut pandang tindakan pidana yang merugikan konsumen. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga
Ditpolairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Perairan Senggigi ke RS Bhayangkara
Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:03 WITA

PLN UIW NTB Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan, 1.200 Paket Sembako Murah Disalurkan di Sumbawa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:13 WITA

Pasokan Listrik Ramadan di Sumbawa Diperkuat, PLN Andalkan PLTMG Bima Unit 2

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:07 WITA

Promo “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” PLN Disambut Antusias, Ribuan Pelanggan NTB Ajukan Tambah Daya

Senin, 9 Maret 2026 - 17:57 WITA

Listrik Tetap Stabil di Tengah Ribuan Jamaah Harlah Nahdlatul Wathan, PLN Turunkan Personel dan Peralatan Siaga

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WITA

Spirit Ramadan, PLN UIW NTB Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Program Berbagi di Lombok dan Sumbawa

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:35 WITA

Sambut Ramadan dan Idulfitri, PLN UIW NTB Ajak Warga Manfaatkan Diskon Tambah Daya Lewat Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:09 WITA

Kampung Pande Besi Talwa di Ujung Senja, Tradisi Ratusan Tahun Terancam Mati karena Minim Perhatian Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WITA

PLN Siaga Penuh Amankan Pasokan Listrik Selama Agenda Lentera Ramadan di Bima

Berita Terbaru