Pengacara Sebut Made Santi Tak Bersalah dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Selasa, 29 November 2022 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari yang menyeret sosok Ida Made Santi Adnya (IMSA) terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram.

Agenda sidang lanjutan, pada Kamis (24/11/2022) lalu, untuk mendengarkan keterangan ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB inipun tidak terlaksana. Pasalnya, saksi ahli tidak hadir dalam sidang tersebut.

Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya (IMSA) menilai kehadiran saksi ahli dalam  persidangan dugaan kasus pelanggaran UU ITE Hotel Bidari sangat penting. Tim menyebut penetapan status tersangka terhadap IMSA oleh penyidik berawal dari keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena saksi fakta yang dihadirkan sampai sekarang ini tidak ada satupun yang memberangkatkan pak IMSA. Malah dari perjalanan sidang ITE ini, keterangan saksi satu-satunya yang menyebabkan klien kami jadi tersangka dan sekarang jadi terdakwa,”  kata salah satu Tim Penasehat Hukum IMSA Achmad Ernadi.

Achmad Ernadi menerangkan bahwa keterangan ahli dalam kasus IMSA diduga banyak yang keliru saat membuat BAP. Kekeliruan ini diantaranya dari sudut pandang tindakan pidana yang merugikan konsumen. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:11 WITA

PLN Jadi Pilar Kesuksesan GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika: Listrik Aman, Citra Indonesia Terjaga

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:05 WITA

PLN Jadi Pahlawan di Balik Layar GT World Challenge Mandalika: Listrik Stabil, Balapan Spektakuler

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:57 WITA

Sambut Hari Kebangkitan Nasional, PLN Buka Akses Tambah Daya Murah: Hemat Jutaan Rupiah Lewat Aplikasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:36 WITA

Dari Labuhan Badas, PLN Bangun Pilar Teknologi Kelistrikan Modern untuk Masa Depan NTB

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:29 WITA

Ketika Proyek Listrik Menggerakkan Roda Desa: PLN Bangun Jalan, Buka Akses Wisata Pantai Air Cina

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:03 WITA

Geothermal Flores: Warisan Alam untuk Dunia, Investasi Bersih untuk Masa Depan

Senin, 5 Mei 2025 - 02:52 WITA

Bali Nyala Lagi! PLN Kebut Pemulihan Gangguan Listrik, Semua Pelanggan Kini Kembali Terlayani

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:19 WITA

PLN Berlomba dengan Waktu, Bali Kembali Terang: Koster Sebut Contoh Teladan Pelayanan Publik

Berita Terbaru