Pengacara Sebut Made Santi Tak Bersalah dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Selasa, 29 November 2022 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari yang menyeret sosok Ida Made Santi Adnya (IMSA) terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram.

Agenda sidang lanjutan, pada Kamis (24/11/2022) lalu, untuk mendengarkan keterangan ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB inipun tidak terlaksana. Pasalnya, saksi ahli tidak hadir dalam sidang tersebut.

Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya (IMSA) menilai kehadiran saksi ahli dalam  persidangan dugaan kasus pelanggaran UU ITE Hotel Bidari sangat penting. Tim menyebut penetapan status tersangka terhadap IMSA oleh penyidik berawal dari keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena saksi fakta yang dihadirkan sampai sekarang ini tidak ada satupun yang memberangkatkan pak IMSA. Malah dari perjalanan sidang ITE ini, keterangan saksi satu-satunya yang menyebabkan klien kami jadi tersangka dan sekarang jadi terdakwa,”  kata salah satu Tim Penasehat Hukum IMSA Achmad Ernadi.

Achmad Ernadi menerangkan bahwa keterangan ahli dalam kasus IMSA diduga banyak yang keliru saat membuat BAP. Kekeliruan ini diantaranya dari sudut pandang tindakan pidana yang merugikan konsumen. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Mafia DAK NTB: Pejabat, Pengusaha, dan Uang Haram untuk Pilkada
Sekda NTB Terseret Skandal DAK: Fee Proyek untuk Ambisi Pilkada, Nama PT Titik Temu Mencuat
Mafia DAK NTB Disorot: APPM Tuntut APH Usut PT Titik Temu dan Oknum Pejabat Dikbud
Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih
Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:56 WITA

Sekda NTB Terseret Skandal DAK: Fee Proyek untuk Ambisi Pilkada, Nama PT Titik Temu Mencuat

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:08 WITA

Mafia DAK NTB Disorot: APPM Tuntut APH Usut PT Titik Temu dan Oknum Pejabat Dikbud

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:14 WITA

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu

Senin, 9 Desember 2024 - 13:31 WITA

Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:20 WITA

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:12 WITA

Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:14 WITA

Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB

Berita Terbaru