Pengacara Sebut Made Santi Tak Bersalah dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Selasa, 29 November 2022 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari yang menyeret sosok Ida Made Santi Adnya (IMSA) terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram.

Agenda sidang lanjutan, pada Kamis (24/11/2022) lalu, untuk mendengarkan keterangan ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB inipun tidak terlaksana. Pasalnya, saksi ahli tidak hadir dalam sidang tersebut.

Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya (IMSA) menilai kehadiran saksi ahli dalam  persidangan dugaan kasus pelanggaran UU ITE Hotel Bidari sangat penting. Tim menyebut penetapan status tersangka terhadap IMSA oleh penyidik berawal dari keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena saksi fakta yang dihadirkan sampai sekarang ini tidak ada satupun yang memberangkatkan pak IMSA. Malah dari perjalanan sidang ITE ini, keterangan saksi satu-satunya yang menyebabkan klien kami jadi tersangka dan sekarang jadi terdakwa,”  kata salah satu Tim Penasehat Hukum IMSA Achmad Ernadi.

Achmad Ernadi menerangkan bahwa keterangan ahli dalam kasus IMSA diduga banyak yang keliru saat membuat BAP. Kekeliruan ini diantaranya dari sudut pandang tindakan pidana yang merugikan konsumen. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Senin, 1 Juni 2026 - 07:51 WITA

Babak Baru RSUP NTB: Lepas dari Beban Utang, Siap Naik Kelas Jadi RS Pendidikan Unggulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:39 WITA

Apresiasi Baksos FK Unram, Kades Perampuan: Ini Bukti Nyata Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial untuk Warga

Jumat, 3 April 2026 - 20:01 WITA

Dukung Ketegasan BGN Tutup 29 SPPG di Lobar, Wabup Nurul Adha: Langkah Nyata Jaga Standar Gizi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:52 WITA

RSUD Gerung Disorot: Kisah Pilu Munawar yang Menahan Sakit Selama 5 Jam Demi Mengantre Obat

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:24 WITA

BPJS Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, RSUD Tripat Gerung Berikan Jaminan Ini!

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WITA

47.000 Warga Lombok Barat Kehilangan Kepesertaan BPJS PBI, Begini Penjelasan DSP3A

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:41 WITA

Gebrakan Desa Giri Sasak Luar Biasa! Gandeng Untar, Ribuan Warga Serbu Program Pengobatan Gratis Skala Nasional

Berita Terbaru