Pembela PT Bliss Bongkar: JC Baru Azril Hanya Ubah BAP, Bukan Fakta Hukum

- Wartawan

Minggu, 14 September 2025 - 10:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), menolak kesaksian Justice Collaborator Azril yang dianggap tidak memiliki landasan bukti hukum. (Foto: Istimewa)

Penasihat hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), menolak kesaksian Justice Collaborator Azril yang dianggap tidak memiliki landasan bukti hukum. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus dugaan korupsi mega proyek Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru yang semakin panas. Lalu Azril Supandi, mantan Direktur PT Tripat, resmi dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Justice Collaborator (JC). Status ini membuatnya berani membongkar praktik gelap di balik proyek prestisius yang kini berubah menjadi jerat hukum.

Dalam ruang khusus Kejati NTB, Sabtu (13/9), Azril berbicara lantang di hadapan JPU Hasan Basri. Ia mengaku sudah bulat untuk membuka semua fakta, bahkan menyeret nama mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, yang diduga menikmati aliran dana proyek LCC.

“Keputusan ini saya ambil dengan penuh pertimbangan, istikharah, dan diskusi dengan keluarga. Tidak ada tekanan dari siapa pun. Ini ikhtiar saya untuk menebus kesalahan,” tegas Azril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azril mengurai kronologi sejak pertemuan makan malam di Senayan City, 27 Oktober 2013, bersama pihak manajemen LCC. Dari obrolan ringan soal penamaan proyek, lahirlah istilah Lombok City Center. Namun, di balik percakapan itu, muncul kalimat isyarat yang menurutnya menjadi pintu masuk dugaan suap.

“Pak Zaini sambil berjalan berkata: Ril, coba tanyain dong, apa buat kita. Permintaan itu saya teruskan ke pihak manajemen. Dari situ semuanya bergulir,” ungkapnya.

Menurut Azril, draft awal kerja sama sebenarnya menjanjikan porsi besar bagi PT Tripat: 10 persen dari mall, 20 persen hotel, 20 persen rumah sakit, 25 persen kapling ruko, hingga 3 persen dari penjualan tanah. Namun, dalam akta resmi, jatah itu dikerdilkan hanya 3 persen.

“Seharusnya Rp1 miliar dari 10 persen masuk ke PT Tripat. Faktanya, saya hanya terima Rp300 juta. Sisanya Rp700 juta dipisahkan untuk Pak Zaini. Itu jawaban dari ‘apa buat kita’ tadi,” beber Azril.

Ia juga mengaku menyerahkan uang tunai Rp1 miliar kepada Zaini secara bertahap. “Sehari setelah rapat finalisasi, saya membawa Rp800 juta ke Lombok. Uang itu saya serahkan langsung di pendopo Bupati. Tidak sepeser pun saya ambil,” ujarnya.

Keterangan ini dipandang JPU Hasan Basri sebagai kunci membongkar aktor utama kasus LCC. “Kesaksian JC ini kami harap memberi kontribusi besar bagi pembuktian perkara,” tegasnya.

Namun bantahan keras datang dari pihak kuasa hukum. M. Ihwan SH MH, atau yang dikenal sebagai Iwan Slank, penasihat hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah, menilai pengakuan Azril lemah dan tanpa dasar hukum.

“Apa yang diungkap Azril dalam kapasitasnya sebagai JC ini tidak didukung oleh alat bukti sah, baik dokumen maupun saksi. Oleh sebab itu, pernyataannya soal adanya aliran dana tidak bisa dibuktikan secara hukum. Penyebutan nama Pak Bupati maupun pihak yang diklaim sebagai bagian dari LCC itu tidak sesuai fakta, karena orang yang disebutkan itu bukanlah bagian dari manajemen PT Bliss,” tegas Iwan.

Ia juga mempertanyakan proses pengabulan JC. “Seharusnya JC itu diajukan sejak penyelidikan atau penyidikan. Aneh jika baru disetujui setelah semua saksi dan ahli diperiksa. Ini hanya merubah BAP, tidak ada hal signifikan yang membuktikan adanya tindak pidana,” tambahnya.

Sebagai catatan, kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat ke PT Tripat, yang kemudian bekerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Aset daerah seluas 4,8 hektare dijadikan agunan ke Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman Rp264 miliar demi pembangunan LCC. Namun tanpa batas waktu pelunasan, aset tersebut kini justru menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Kini, dengan adanya pengakuan JC yang menuai pro-kontra, bola panas kembali bergulir di meja hijau. Publik menanti, siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dari megaproyek bernilai ratusan miliar itu?

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru