Potensi itu diduga berasal dari adanya anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan. Juga ada pembelian barang yang diduga fiktif, serta tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
“Masih menunggu hasil audit kerugian negara,” ujarnya.
Sebagai tersangka, PT disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






