Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan

- Wartawan

Kamis, 6 April 2023 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa membawa tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati NTB, menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Mataram. (Foto: istimewa)

Jaksa membawa tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati NTB, menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Mataram. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu inisial PT jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021.

“Tersangka langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Mataram,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (5/4/2023).

Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung 4-23 April 2023. Tersangka langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” sebutnya.

Dana bantuan hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 mencapai Rp 11 miliar. Dari total anggaran itu, potensi awal kerugian keuangan negara yang ditaruh Kejati NTB sebesar Rp 3 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru