Halontb.com – Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan persoalan penagihan piutang milik Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah senilai Rp1,45 miliar kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB NTB Hadrian Irfani masuk bidang perdata.
“Jadi, persoalan itu arahnya ke perdata. Itu yang kami temukan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu.
Dengan temuan itu, Ely menyatakan bahwa tim pidana khusus sudah tidak lagi menangani persoalan tersebut karena arahnya perdata. “Jadi, sudah selesai penanganan di kami,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani persoalan itu pada tahun 2022 berdasarkan adanya surat perintah tugas dari Sungarpin, Kepala Kejati NTB saat itu.
“Jadi, bukan saya diam-diam, ada surat perintah tugas. Kami diminta menelusuri ada atau tidak tindak pidana dalam persoalan itu. Ternyata, tidak ada. Makanya kami sepakat dengan teman-teman (tim pidsus), arah dari persoalan itu utang-piutang,” ucap dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya