Kejati NTB: Perkara Utang Ketua PKB NTB ke Gubernur Bukan Pidana!

- Wartawan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.(Foto: istimewa)

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.(Foto: istimewa)

Halontb.com – Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan persoalan penagihan piutang milik Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah senilai Rp1,45 miliar kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB NTB Hadrian Irfani masuk bidang perdata.

“Jadi, persoalan itu arahnya ke perdata. Itu yang kami temukan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu.

Dengan temuan itu, Ely menyatakan bahwa tim pidana khusus sudah tidak lagi menangani persoalan tersebut karena arahnya perdata. “Jadi, sudah selesai penanganan di kami,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani persoalan itu pada tahun 2022 berdasarkan adanya surat perintah tugas dari Sungarpin, Kepala Kejati NTB saat itu.

“Jadi, bukan saya diam-diam, ada surat perintah tugas. Kami diminta menelusuri ada atau tidak tindak pidana dalam persoalan itu. Ternyata, tidak ada. Makanya kami sepakat dengan teman-teman (tim pidsus), arah dari persoalan itu utang-piutang,” ucap dia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:41 WITA

Dukungan Kelistrikan Optimal, PLN Jadi Pilar Kesuksesan MTQ Aikmel 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:17 WITA

Libur Nataru di Tengah Musim Hujan, PLN NTB Ingatkan Pentingnya Keselamatan Listrik

Minggu, 30 November 2025 - 10:03 WITA

Banjir Bandang Aceh, TNI-Polri dan PLN Dikerahkan Cepat Pulihkan Listrik dan Infrastruktur

Minggu, 30 November 2025 - 05:09 WITA

PLN NTB dan Mahasiswa Internasional Dorong Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Terara

Kamis, 27 November 2025 - 05:01 WITA

Jaga Keandalan Sistem Listrik Lombok-Sumbawa, PLN Terapkan Pengawasan Real-Time Lewat Safety Online di GI Labuhan

Kamis, 27 November 2025 - 04:49 WITA

Dulu Andalkan Genset, Kini Sekolah Terpencil di Bima Diterangi SUPERSUN dari PLN!

Kamis, 27 November 2025 - 04:45 WITA

Demi Listrik Andal di Timur NTB, PLN Jalankan MATAJITU di Penyulang Karumbu: Pemeliharaan Menyeluruh Tingkatkan Mutu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 04:40 WITA

Dorong Transformasi Energi Nusra, PLN Tegaskan Komitmen pada MoU KR-BNN di Mandalika

Berita Terbaru