Kejati NTB: Perkara Utang Ketua PKB NTB ke Gubernur Bukan Pidana!

- Wartawan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.(Foto: istimewa)

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.(Foto: istimewa)

Halontb.com – Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan persoalan penagihan piutang milik Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah senilai Rp1,45 miliar kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB NTB Hadrian Irfani masuk bidang perdata.

“Jadi, persoalan itu arahnya ke perdata. Itu yang kami temukan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu.

Dengan temuan itu, Ely menyatakan bahwa tim pidana khusus sudah tidak lagi menangani persoalan tersebut karena arahnya perdata. “Jadi, sudah selesai penanganan di kami,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani persoalan itu pada tahun 2022 berdasarkan adanya surat perintah tugas dari Sungarpin, Kepala Kejati NTB saat itu.

“Jadi, bukan saya diam-diam, ada surat perintah tugas. Kami diminta menelusuri ada atau tidak tindak pidana dalam persoalan itu. Ternyata, tidak ada. Makanya kami sepakat dengan teman-teman (tim pidsus), arah dari persoalan itu utang-piutang,” ucap dia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seruan TGPF: Somasi Narkoba NTB Gugat Transparansi Pemberantasan Narkotika di Bima dan Dompu
Sidang Korupsi Harvey Moeis: Sandra Dewi Pilih Pantau dari Rumah, Klaim Pisah Harta
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Menyesali Tindakannya, Polisi Telusuri Motif
Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi di Semarang, Keluarga Ungkap Dugaan Intervensi
Keterbatasan Fisik Tak Menyurutkan Kejahatan, Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Mengguncang NTB
Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan
Tim Pembela Rakyat Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY: Diduga Lakukan Pelanggaran Etika dalam Kasus Fihiruddin
Tak Terima Putusan Pengadilan, Fihiruddin Serang Balik dengan Banding: ‘Ada Cawe-Cawe!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:07 WITA

Biaya Haji Turun Lagi, Berkat Dukungan Arab Saudi yang Terus Meningkat

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WITA

Indonesia Bakal Atur Penggunaan Medsos untuk Anak, Mirip Kebijakan Ketat di Eropa dan Amerika

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:51 WITA

Petisi Berbuntut Panjang, Gus Miftah Resmi Lepas Jabatan di Kabinet Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 06:39 WITA

Teguran Prabowo ke Gus Miftah Usai Olokan ke Penjual Es Teh Bakul, Donasi Mengalir ke Sunhaji

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:34 WITA

Prabowo Tegur Gus Miftah Usai Ejekan Kasar kepada Penjual Es Teh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:15 WITA

Soca Interact Season 2 Hadir dengan ‘AI Magic Show’, Gratis untuk 2.000 Peserta

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:03 WITA

Prabowo Usul Hemat Rp15 T dari Perjalanan Dinas, Menteri Malah Minta Tambah Anggaran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:39 WITA

Gus Miftah Dikecam atas Ucapan Kontroversial, Minta Maaf dan Temui Penjual Es Teh

Berita Terbaru

Tampak depan Raja Mandalika Hotel, megah dengan desain modern yang berpadu harmonis dengan lanskap tropis Mandalika, Lombok. (Foto: Istimewa)

Pariwisata

Raja Mandalika: Surga Penginapan Mewah di Jantung Destinasi Dunia

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:28 WITA