Kejati NTB: Perkara Utang Ketua PKB NTB ke Gubernur Bukan Pidana!

- Wartawan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.(Foto: istimewa)

Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.(Foto: istimewa)

Mengenai pemanggilan ini, Najamuddin yang ditemui wartawan di Kejati NTB mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati.

Dia pun mengaku sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologis mulai dari munculnya pemberian kuasa hingga kemana dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah dijelaskan Najamuddin kepada pihak kejaksaan.

Meskipun enggan menjelaskan kepada media, ia meminta pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun meminta masyarakat untuk lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut. Penagihan piutang Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara pribadi ke Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.

“Pada hari itu (9 Juli 2018) ada apa, Zul (Gubernur NTB) kan sebagai calon gubernur. Antara ketua partai dan calon gubernur. Ada transaksi. Saya tukang tagih,” kata Najamuddin. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:41 WITA

Dukungan Kelistrikan Optimal, PLN Jadi Pilar Kesuksesan MTQ Aikmel 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:17 WITA

Libur Nataru di Tengah Musim Hujan, PLN NTB Ingatkan Pentingnya Keselamatan Listrik

Minggu, 30 November 2025 - 10:03 WITA

Banjir Bandang Aceh, TNI-Polri dan PLN Dikerahkan Cepat Pulihkan Listrik dan Infrastruktur

Minggu, 30 November 2025 - 05:09 WITA

PLN NTB dan Mahasiswa Internasional Dorong Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Terara

Kamis, 27 November 2025 - 05:01 WITA

Jaga Keandalan Sistem Listrik Lombok-Sumbawa, PLN Terapkan Pengawasan Real-Time Lewat Safety Online di GI Labuhan

Kamis, 27 November 2025 - 04:49 WITA

Dulu Andalkan Genset, Kini Sekolah Terpencil di Bima Diterangi SUPERSUN dari PLN!

Kamis, 27 November 2025 - 04:45 WITA

Demi Listrik Andal di Timur NTB, PLN Jalankan MATAJITU di Penyulang Karumbu: Pemeliharaan Menyeluruh Tingkatkan Mutu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 04:40 WITA

Dorong Transformasi Energi Nusra, PLN Tegaskan Komitmen pada MoU KR-BNN di Mandalika

Berita Terbaru