Halontb.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya angkat bicara terkait tudingan miring yang beredar soal dugaan praktek gratifikasi di internal mereka. Isu tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, dengan fokus pada tiga poin utama: dugaan gratifikasi dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, pemindahan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan penempatan pejabat eselon III di Kanwil Kemenag NTB.
Menanggapi hal ini, Syukri Safwan, Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi, menegaskan bahwa proses rekrutmen petugas haji telah dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ditetapkan Kemenag RI. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi petugas haji melalui tahapan berjenjang yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara, yang semuanya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Ruang untuk tindakan-tindakan yang dituduhkan relatif tidak ada. Kami yakin bahwa tidak ada celah untuk transaksi seperti yang diisukan,” tegas Syukri kepada media, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah, juga membantah tudingan adanya gratifikasi dalam penempatan pejabat eselon III. Menurutnya, penentuan jabatan tersebut sepenuhnya berada di tangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, dengan Kanwil Kemenag NTB hanya berperan dalam pengusulan nama-nama calon pejabat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya