Helmi juga menepis dugaan pungutan liar dalam pemindahan tugas P3K, dengan menegaskan bahwa proses penyesuaian penempatan formasi P3K telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi, dan tentu kami tidak melakukan pungutan liar seperti yang dituduhkan. Semua proses yang ada telah dilaksanakan sesuai ketentuan dari Biro Kepegawaian Kemenag RI,” tutup Helmi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam isu yang beredar dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses yang dilakukan di Kanwil Kemenag NTB, sekaligus menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






