Kadin NTB Tuntut Transparansi Dalam Proyek Labkesda Rp10 Miliar Tanpa Tender

- Wartawan

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 03:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kadin NTB, H. Faurani. (Foto: Istimewa)

Ketua Kadin NTB, H. Faurani. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, yang menelan anggaran sebesar Rp10 miliar tanpa melalui proses tender, terus menuai kontroversi. Ketua Kadin NTB, H. Faurani, menyoroti proyek ini dengan mengacu pada regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek tanpa proses tender di Indonesia.

H. Faurani menjelaskan, “Regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek tanpa proses tender di Indonesia diatur secara ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam hal ini, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 38 ayat (4) menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam kondisi tertentu. Namun, penunjukan langsung ini hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat khusus atau hanya ada satu penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut.”

Lebih lanjut, Faurani mengungkapkan bahwa Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai prosedur dan kondisi yang memungkinkan pengadaan tanpa proses tender. “Untuk proyek dengan nilai sebesar Rp10 miliar, biasanya tetap memerlukan proses tender, kecuali dalam kondisi khusus yang sangat spesifik diatur oleh regulasi, seperti situasi darurat atau bencana alam, pekerjaan yang memerlukan teknologi khusus, atau terkait keamanan negara,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kadin NTB juga merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang memberikan beberapa penyesuaian dan tambahan terkait kondisi tertentu yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan tanpa proses tender. Namun, ia menekankan bahwa semua tindakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Dalam kasus proyek Labkesda ini, sangat jelas bahwa tidak ada kondisi khusus yang memenuhi syarat untuk pengecualian proses tender. Oleh karena itu, tindakan ini sangat tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari pengelolaan dana APBN,” tegas Faurani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru