Halontb.com – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, yang menelan anggaran sebesar Rp10 miliar tanpa melalui proses tender, terus menuai kontroversi. Ketua Kadin NTB, H. Faurani, menyoroti proyek ini dengan mengacu pada regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek tanpa proses tender di Indonesia.
H. Faurani menjelaskan, “Regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek tanpa proses tender di Indonesia diatur secara ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam hal ini, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 38 ayat (4) menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam kondisi tertentu. Namun, penunjukan langsung ini hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat khusus atau hanya ada satu penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut.”
Lebih lanjut, Faurani mengungkapkan bahwa Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai prosedur dan kondisi yang memungkinkan pengadaan tanpa proses tender. “Untuk proyek dengan nilai sebesar Rp10 miliar, biasanya tetap memerlukan proses tender, kecuali dalam kondisi khusus yang sangat spesifik diatur oleh regulasi, seperti situasi darurat atau bencana alam, pekerjaan yang memerlukan teknologi khusus, atau terkait keamanan negara,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kadin NTB juga merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang memberikan beberapa penyesuaian dan tambahan terkait kondisi tertentu yang memungkinkan pelaksanaan pengadaan tanpa proses tender. Namun, ia menekankan bahwa semua tindakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Dalam kasus proyek Labkesda ini, sangat jelas bahwa tidak ada kondisi khusus yang memenuhi syarat untuk pengecualian proses tender. Oleh karena itu, tindakan ini sangat tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari pengelolaan dana APBN,” tegas Faurani.
Halaman : 1 2 Selanjutnya