Imigrasi Mataram Berhasil Amankan Orang Asing Pelanggar Izin Tinggal

- Wartawan

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Belanda diamankan oleh Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (Foto: istimewa)

WNA asal Belanda diamankan oleh Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Salah seorang WNA Belanda berinisial H ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intel Dakim) Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria 66 tahun itu ditangkap karena melanggar administrasi izin tinggal. “Iya, WNA ini diamankan karena melanggar administrasi keimigrasian,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Senin (20/3).

Pengungkapan WNA itu berkat kerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. WNA H diketahui bekerja di salah satu supermarket di Kota Mataram. “BAIS mengetahui itu saat H bongkar muat barang di tempatnya bekerja,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, H bertempat tinggal di wilayah Lombok Barat. Setelah berkoordinasi, H lalu dijemput di rumahnya. “Kemudian kami amankan di kantor. H kami amankan 16 Maret lalu,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, H sudah datang ke Indonesia sejak 1993. Awalnya tinggal di Bali, lalu menetap di Lombok sejak 2016. Selama tinggal di Indonesia, H menggunakan izin tinggal tetap (ITAP) bagi lansia. ITAP itu, berlaku hingga 10 September 2023. “Selama tinggal, H banyak melakukan pekerjaan, terakhir bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA