Halontb.com – Salah seorang WNA Belanda berinisial H ditangkap Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intel Dakim) Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria 66 tahun itu ditangkap karena melanggar administrasi izin tinggal. “Iya, WNA ini diamankan karena melanggar administrasi keimigrasian,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Senin (20/3).
Pengungkapan WNA itu berkat kerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. WNA H diketahui bekerja di salah satu supermarket di Kota Mataram. “BAIS mengetahui itu saat H bongkar muat barang di tempatnya bekerja,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, H bertempat tinggal di wilayah Lombok Barat. Setelah berkoordinasi, H lalu dijemput di rumahnya. “Kemudian kami amankan di kantor. H kami amankan 16 Maret lalu,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, H sudah datang ke Indonesia sejak 1993. Awalnya tinggal di Bali, lalu menetap di Lombok sejak 2016. Selama tinggal di Indonesia, H menggunakan izin tinggal tetap (ITAP) bagi lansia. ITAP itu, berlaku hingga 10 September 2023. “Selama tinggal, H banyak melakukan pekerjaan, terakhir bekerja di supermarket sebagai karyawan biasa,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya