Bekerja di supermarket sejak lima tahun lalu. Ia melamar sebagai karyawan biasa di supermarket itu menggunakan ITAP yang dimiliki. Akan tetapi, penggunaan ITAP-nya dinilai tidak sesuai peruntukan. “H terbukti melanggar peruntukan izin tinggal, harusnya mengantongi visa kerja,” katanya.
Rencananya, H akan dideportasi Selasa (21/3) ke Belanda. H disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Saat ini masih diamankan,” tandasnya. (Bayu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






