Ditambahkan Fahrurrozi, ketentuan pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 180 RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, untuk menghindari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara amar putusan dengan objek sengketa yang senyatanya.
Pemeriksaan terhadap seluruh objek sengketa berjalan lancar walaupun sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum kedua belah pihak mengenai batas-batas dan luas tanah, tetapi tidak sampai terjadi keributan.
Setelah pemeriksaan selesai, Ketua Majelis lalu menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing penggugat dan tergugat secara elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan setempat ini menjadi forum pertemuan terakhir antara majelis hakim dan pihak-pihak berperkara, karena ini merupakan perkara e-litigasi. Waktu jawab-menjawab, kedua belah pihak cukup mengirim jawaban, replik dan duplik secara elektronik. Kesimpulan juga secara elektronik, demikian pula putusan akan dikirim secara elektronik,” terangnya. (Citra)
Area lampiran
Halaman : 1 2







