Halontb.com – Hibah orang tua angkat kepada anak angkat di Sembalun tahun 50-an digugat cucu dari saudara kandung pemberi hibah. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Selong dalam register Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel. Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).
Majelis hakim dipimpin oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH. serta didampingi Sunaiyah, SH. sebagai panitera pengganti.
“Objek yang diperiksa ada 6 lokasi, yaitu sawah seluas 0,810 Ha di Orong Serut Baret, kebun seluas 0,910 Ha di Orong Lendang Luar Baret, kebun seluas 0,280 Ha di Orong Lendang Luar Timuk, sawah seluas 0,245 Ha di Orong Tenjong Baret, pekarangan seluas 3,5 are di Dusun Lebak Daya dan pekarangan seluas 1/2 are di Dusun Lebak Daya,” kata Ketua Majelis seusai pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, sidang pengadilan seharusnya dilangsungkan di gedung pengadilan. Akan tetapi, jika yang disengketakan berwujud barang tidak bergerak, seperti sawah, kebun dan pekarangan maka majelis hakim perlu datang ke lokasi objek sengketa untuk melihat sendiri keadaannya.
“Untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada, apakah sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan: letaknya, luasnya dan batas-batasnya. Lalu siapa yang menguasai, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, majelis hakim memutus sesuatu yang jelas dan pasti,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya