Hibah Anak Angkat Digugat, Majelis Hakim PA Selong Periksa Tanah di Sembalun

- Wartawan

Sabtu, 9 Juli 2022 - 02:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Foto : Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Halontb.com – Hibah orang tua angkat kepada anak angkat di Sembalun tahun 50-an digugat cucu dari saudara kandung pemberi hibah. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Selong dalam register Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel. Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Majelis hakim dipimpin oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH. serta didampingi Sunaiyah, SH. sebagai panitera pengganti.

“Objek yang diperiksa ada 6 lokasi, yaitu sawah seluas 0,810 Ha di Orong Serut Baret, kebun seluas 0,910 Ha di Orong Lendang Luar Baret, kebun seluas  0,280 Ha di Orong Lendang Luar Timuk, sawah seluas 0,245 Ha di Orong Tenjong Baret, pekarangan seluas 3,5 are di Dusun Lebak Daya dan pekarangan seluas 1/2 are di Dusun Lebak Daya,” kata Ketua Majelis seusai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, sidang pengadilan seharusnya dilangsungkan di gedung pengadilan. Akan tetapi, jika yang disengketakan berwujud barang tidak bergerak, seperti sawah, kebun dan pekarangan maka majelis hakim perlu datang ke lokasi objek sengketa untuk melihat sendiri keadaannya.

“Untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada, apakah sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan: letaknya, luasnya dan batas-batasnya. Lalu siapa yang menguasai, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, majelis hakim memutus sesuatu yang jelas dan pasti,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Libatkan TKA, Imigrasi Mataram Diduga Lalai Awasi WNA
Mahasiswi Unram Kehilangan HP di Depan Warung, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Eddy Sophiaan Serukan Kepolisian Bertindak Cepat Tanggapi Kisruh Kantor Kadin: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Isvie Rupaeda Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi di Sidang 105 Miliar
Sidang105 M, Fihiruddin Hadirkan Ahli dan Dirut PT Rajawali Buana Agung
Misi Berani Polres Lombok Tengah: Tangkap Tiga Kurir dengan 7,34 Kg Sabu dalam Razia di Jalan Bypass Bizam
Gugatan Fihir, Mori Sarankan DPRD NTB Beri Kompensasi
Najamudin Tegaskan, Masalah Fihir Harus Tuntas Sebelum Ganti Anggota DPRD NTB
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:45 WITA

PLN UIW NTB Raih Zero Accident Award, Bukti Kepedulian Terhadap Kesejahteraan Karyawan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:35 WITA

Mandalika MotoGP: Sirkuit Hijau Pertama dengan Suplai Listrik Langsung dari Sistem Grid

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:25 WITA

Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan IV 2024, Pemerintah dan PLN Jaga Stabilitas Ekonomi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:00 WITA

PLN Pastikan MotoGP Mandalika 2024 Bersinar dengan Teknologi RATIONAL

Senin, 30 September 2024 - 11:15 WITA

PLN Sukses Terangi MotoGP Mandalika 2024, Sandiaga Uno: Ini Standar Dunia!

Minggu, 29 September 2024 - 12:56 WITA

PLN Berhasil Pastikan Pasokan Listrik Optimal untuk MotoGP Mandalika 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 13:41 WITA

Francesco “Peco” Bagnaia Menangi Sprint Race Dramatis di MotoGP Mandalika: PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal

Jumat, 27 September 2024 - 15:20 WITA

Dari Mandalika untuk Dunia: PLN Sukses Jamin Pasokan Listrik di Hari Pertama MotoGP 2024!

Berita Terbaru