Hibah Anak Angkat Digugat, Majelis Hakim PA Selong Periksa Tanah di Sembalun

- Wartawan

Sabtu, 9 Juli 2022 - 02:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Foto : Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Halontb.com – Hibah orang tua angkat kepada anak angkat di Sembalun tahun 50-an digugat cucu dari saudara kandung pemberi hibah. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Selong dalam register Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel. Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Majelis hakim dipimpin oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH. serta didampingi Sunaiyah, SH. sebagai panitera pengganti.

“Objek yang diperiksa ada 6 lokasi, yaitu sawah seluas 0,810 Ha di Orong Serut Baret, kebun seluas 0,910 Ha di Orong Lendang Luar Baret, kebun seluas  0,280 Ha di Orong Lendang Luar Timuk, sawah seluas 0,245 Ha di Orong Tenjong Baret, pekarangan seluas 3,5 are di Dusun Lebak Daya dan pekarangan seluas 1/2 are di Dusun Lebak Daya,” kata Ketua Majelis seusai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, sidang pengadilan seharusnya dilangsungkan di gedung pengadilan. Akan tetapi, jika yang disengketakan berwujud barang tidak bergerak, seperti sawah, kebun dan pekarangan maka majelis hakim perlu datang ke lokasi objek sengketa untuk melihat sendiri keadaannya.

“Untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada, apakah sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan: letaknya, luasnya dan batas-batasnya. Lalu siapa yang menguasai, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, majelis hakim memutus sesuatu yang jelas dan pasti,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan, Dua Diduga Pengedar Terancam Seumur Hidup
Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:55 WITA

Perkuat Karakter Religius, MAN Lobar Terapkan Program “One Day One Khatmul Quran” Selama Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:39 WITA

Lebih dari Sekadar Hibah, Fuso Fighter Jadi Investasi Kompetensi Generasi Mekanik NTB

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:20 WITA

Kritik Aturan “Lock the Gate”, Sujirman: Siswa Terlambat Lebih Aman Dibina di Dalam Sekolah

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:03 WITA

Komisi IV Desak Pemkab Lobar Segera Revitalisasi Sekolah Terdampak Banjir Demi Selamatkan IPM

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:10 WITA

Dituding Jual Beli Beasiswa KIP: UNBIM Buka Suara, Begini Faktanya!

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:57 WITA

Inovasi KKN UNRAM di Tirtanadi: Limbah Kotoran Sapi Disulap Jadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi

Senin, 26 Januari 2026 - 14:37 WITA

Pemprov NTB Segarkan Kepemimpinan SMA/SMK, Wagub Tekankan Integritas dan Keadilan PPDB

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:26 WITA

Sejarah Terukir di Surabaya: Siswa MAN Lobar Sabet Emas Kejurnas Karate, Siap Melaju ke Jepang

Berita Terbaru