Hibah Anak Angkat Digugat, Majelis Hakim PA Selong Periksa Tanah di Sembalun

- Wartawan

Sabtu, 9 Juli 2022 - 02:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Foto : Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Halontb.com – Hibah orang tua angkat kepada anak angkat di Sembalun tahun 50-an digugat cucu dari saudara kandung pemberi hibah. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Selong dalam register Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel. Untuk memastikan keberadaan objek sengketa, majelis hakim turun langsung melihat objek sengketa di Desa Sembalun dan Desa Sembalun Lawang, Jumat (8/7/2022).

Majelis hakim dipimpin oleh H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan beranggotakan Hj. Muniroh, S.Ag., SH., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH. serta didampingi Sunaiyah, SH. sebagai panitera pengganti.

“Objek yang diperiksa ada 6 lokasi, yaitu sawah seluas 0,810 Ha di Orong Serut Baret, kebun seluas 0,910 Ha di Orong Lendang Luar Baret, kebun seluas  0,280 Ha di Orong Lendang Luar Timuk, sawah seluas 0,245 Ha di Orong Tenjong Baret, pekarangan seluas 3,5 are di Dusun Lebak Daya dan pekarangan seluas 1/2 are di Dusun Lebak Daya,” kata Ketua Majelis seusai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, sidang pengadilan seharusnya dilangsungkan di gedung pengadilan. Akan tetapi, jika yang disengketakan berwujud barang tidak bergerak, seperti sawah, kebun dan pekarangan maka majelis hakim perlu datang ke lokasi objek sengketa untuk melihat sendiri keadaannya.

“Untuk memastikan apakah objek sengketa itu ada, apakah sesuai dengan yang tertera dalam surat gugatan: letaknya, luasnya dan batas-batasnya. Lalu siapa yang menguasai, apakah masih dikuasai tergugat atau sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, majelis hakim memutus sesuatu yang jelas dan pasti,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WITA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:04 WITA

Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Berita Terbaru