Halontb.com – Karena seringkali Kamar Kosnya dijadikan tempat transaksi sabu, satu keluarga asal Labuapi disergap tim opsnal resnarkoba Polresta Mataram di kosnya, Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, kota Mataram, pada 10 Mei 2022, pukul 20:30 wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media ini, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Rabu (12/05) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan pasutri tersebut.
“Saat di TKP kami mengamankan 7 orang yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, kemudian YN perempuan 27 tahun alamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu, ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima diantaranya Positif,” jelas Yogi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.
Kelima terduga lainnya yaitu IW pria 22 tahun alamat Mataram Timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram Timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan 30 tahun alamat Labuapi (keponakan LNH).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya