Gara – Gara Kuasai Sabu, Satu Keluarga Terancam Penjara 5 Tahun 

- Wartawan

Kamis, 12 Mei 2022 - 07:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo

Foto : Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo

Halontb.com – Karena seringkali Kamar Kosnya dijadikan tempat transaksi sabu, satu keluarga asal Labuapi disergap tim opsnal resnarkoba Polresta Mataram di kosnya, Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, kota Mataram, pada 10 Mei 2022, pukul 20:30 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media ini, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Rabu (12/05) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan pasutri tersebut.

“Saat di TKP kami mengamankan 7 orang  yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, kemudian YN perempuan 27 tahun alamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu, ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima diantaranya Positif,” jelas Yogi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Kelima terduga lainnya yaitu IW pria 22 tahun alamat Mataram Timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram Timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan 30 tahun alamat Labuapi (keponakan LNH).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru