“Z ini menurut keterangan, baru saja di tinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” beber Yogi.
“Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengatakan, bahwa mengakui dirinya menjual barang haram tersebut dan baru mulai bulan puasa kemarin.
Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini dipecahkan menjadi beberapa klip yang dijual 200/klip.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






