Halontb.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB diminta untuk tidak membiarkan adanya konflik kawasan hutan perbatasan di bagian selatan Kabupaten Sumbawa Barat. Kawasan hutan di Lokasi Brang Sawe, Brang Rango, Brang Polot, Brang Patas dan Brang Ode, yang masuk ke wilayah Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, kini dikuasai sepihak oleh oknum warga Sumbawa, dengan cara menjualnya lagi ke warga Lombok Tengah, untuk dijadikan ladang jagung dan aktivitas penebangan kayu ilegal.
“Konflik lahan di kawasan hutan itu mesti diselesaikan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, selain dapat merusak ekosistem hutan juga berefek pada gesekan antar warga masyarakat setempat,” kata Sanudin, Warga Sumbawa Barat, Selasa (14/03/2023)
Ia mengaku, sudah berupaya mempertahankan kawasan hutan tersebut dengan membuka ruang komunikasi melibatkan oknum warga yang mengklaim sepihak lahan hutan tersebut, namun tidak direspon baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya bahkan sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Mataiyang dengan melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, hingga rekaman pengakuan bahwa benar kawasan hutan tersebut sudah dijual oleh oknum warga tersebut kepada warga Lombok Tengah, untuk digunakan sebagai ladang jagung dan ilegal loging.
“Tiga kali kami mengajak pihak KPH dan Kades Mujahidin kesana. Pihak KPH mengakui benar lokasi tersebut masuk kawasan hutan Sumbawa Barat. Bahkan pada saat tinjau lokasi, pihak KPH mendapati adanya aktivitas penebangan kayu ilegal oleh oknum warga Sumbawa tersebut,” cetusnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya