Halontb.com – Polres Lombok Timur langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pimpinan Ponpes AAMAS inisial LMI di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
LMI ditangkap Kamis (5/3/2023). Pasca-penangkapan, keterangan yang bersangkutan terus didalami oleh kepolisian guna memastikan berapa pasti jumlah korban yang telah menjadi korban pemerkosaan.
Terlebih lagi dari informasi yang beredar, jika ada belasan santriwati menjadi korban, namun untuk sementara ini baru hanya dua orang yang telah melapor, salah satunya sebut saja bunga (17) asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Kini LMI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus dugaan pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes sudah naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi, Jumat (5/5/2023).
Saat ini terang dia terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur. Selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan saksi dan korban. “Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, tanpa adanya perlawanan dari pelaku maupun pihak lain,” beber dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya