Diduga Lakukan Pemerkosaan kepada Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Ditangkap

- Wartawan

Minggu, 7 Mei 2023 - 01:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Sampai saat ini baru dua korban yang telah melapor. Kedua korban  merupakan santriwatinya yang pernah mondok di ponpes tersebut. Dari hasil penyidikan sementara baru hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk motif sendiri, saat ini masih didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan temuan sementara, kedua korban ini mudah percaya akan kata-kata dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut telah direstui oleh Tuhan.  Yang pasti ketika atau pelaku ini memberikan nasihat para korban sangat mudah percaya,” bebernya.

Berkaitan dengan dugaan ajaran sesat untuk sementara ini masih belum ditemukan seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat “Katanya apa yang dilakukan itu sudah direstui oleh Tuhan.  Antara korban dan pelaku ini sudah ditakdirkan untuk terus bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 lalu. Di mana pelaku mengajak korban berhubungan badan di salah satu ruangan yang ada di lingkungan ponpes. Meski perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan berulang kali namun sejauh ini belum ada korban yang telah digauli sampai hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya  Junto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 terang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berita Terbaru