Diduga Lakukan Pemerkosaan kepada Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Ditangkap

- Wartawan

Minggu, 7 Mei 2023 - 01:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Sampai saat ini baru dua korban yang telah melapor. Kedua korban  merupakan santriwatinya yang pernah mondok di ponpes tersebut. Dari hasil penyidikan sementara baru hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk motif sendiri, saat ini masih didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan temuan sementara, kedua korban ini mudah percaya akan kata-kata dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut telah direstui oleh Tuhan.  Yang pasti ketika atau pelaku ini memberikan nasihat para korban sangat mudah percaya,” bebernya.

Berkaitan dengan dugaan ajaran sesat untuk sementara ini masih belum ditemukan seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat “Katanya apa yang dilakukan itu sudah direstui oleh Tuhan.  Antara korban dan pelaku ini sudah ditakdirkan untuk terus bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 lalu. Di mana pelaku mengajak korban berhubungan badan di salah satu ruangan yang ada di lingkungan ponpes. Meski perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan berulang kali namun sejauh ini belum ada korban yang telah digauli sampai hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya  Junto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 terang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:57 WITA

Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

Berita Terbaru