Diduga Lakukan Pemerkosaan kepada Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Ditangkap

- Wartawan

Minggu, 7 Mei 2023 - 01:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Sampai saat ini baru dua korban yang telah melapor. Kedua korban  merupakan santriwatinya yang pernah mondok di ponpes tersebut. Dari hasil penyidikan sementara baru hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk motif sendiri, saat ini masih didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan temuan sementara, kedua korban ini mudah percaya akan kata-kata dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut telah direstui oleh Tuhan.  Yang pasti ketika atau pelaku ini memberikan nasihat para korban sangat mudah percaya,” bebernya.

Berkaitan dengan dugaan ajaran sesat untuk sementara ini masih belum ditemukan seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat “Katanya apa yang dilakukan itu sudah direstui oleh Tuhan.  Antara korban dan pelaku ini sudah ditakdirkan untuk terus bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 lalu. Di mana pelaku mengajak korban berhubungan badan di salah satu ruangan yang ada di lingkungan ponpes. Meski perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan berulang kali namun sejauh ini belum ada korban yang telah digauli sampai hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya  Junto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 terang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WITA

Energi Andal di Balik Riuh Soundwave Fest, PLN Pastikan Dompu Tetap Menyala

Senin, 13 April 2026 - 16:46 WITA

Pasca Lebaran, PLN UIW NTB Pertegas Peran Sosial, Hadirkan Bantuan dan Harapan untuk Warga Taliwang

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WITA

Menguatkan di Saat Terpuruk, Peran Bank NTB Syariah dalam Pemulihan Korban Kebakaran Kalimango

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:35 WITA

NTB Terang Benderang di Hari Raya, Cadangan Listrik Aman, PLN Panen Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:39 WITA

SPKLU Kian Masif, Mudik Ramah Lingkungan Jadi Tren Baru di NTB

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WITA

45 SPKLU Disiagakan PLN NTB, Mudik Kendaraan Listrik Kini Lebih Tenang dan Terjamin

Berita Terbaru