Diduga Lakukan Pemerkosaan kepada Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Ditangkap

- Wartawan

Minggu, 7 Mei 2023 - 01:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi (Kiri depan) saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Foto: istimewa

Sampai saat ini baru dua korban yang telah melapor. Kedua korban  merupakan santriwatinya yang pernah mondok di ponpes tersebut. Dari hasil penyidikan sementara baru hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk motif sendiri, saat ini masih didalami dan tidak ada iming-iming atau janji dari tersangka untuk menikahi korban. Akan tetapi berdasarkan temuan sementara, kedua korban ini mudah percaya akan kata-kata dari pelaku dan apa yang dilakukan tersebut telah direstui oleh Tuhan.  Yang pasti ketika atau pelaku ini memberikan nasihat para korban sangat mudah percaya,” bebernya.

Berkaitan dengan dugaan ajaran sesat untuk sementara ini masih belum ditemukan seperti informasi yang berkembang di tengah masyarakat “Katanya apa yang dilakukan itu sudah direstui oleh Tuhan.  Antara korban dan pelaku ini sudah ditakdirkan untuk terus bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2022 lalu. Di mana pelaku mengajak korban berhubungan badan di salah satu ruangan yang ada di lingkungan ponpes. Meski perbuatan tidak terpuji itu telah dilakukan berulang kali namun sejauh ini belum ada korban yang telah digauli sampai hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya  Junto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 terang TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Satpam Teladan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:42 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda! Ini Imbauan Penting Kasat Lantas Lombok Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Berita Terbaru

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka Rekrutmen Pegawai Tahun 2026.

Informasi Lomwongan Kerja

BPKH Resmi Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Sediakan 9 Posisi Strategi untuk Talenta Terbaik

Jumat, 26 Jun 2026 - 05:03 WITA