Begini Modus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bendungan Meninting .

- Wartawan

Minggu, 16 Juli 2023 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Adapun diduga pelaku atas nama LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya RE, warga Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,” ungkapnya Minggu (16/7/2023) dalam rilis Polresta Mataram.

Untuk barang bukti 1 mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 catatan portofolio dan 2 HP Oppo dan Realmi.

Saat dilakukan pengungkapan, truk tangki sedang memindahkan solar subsidi ke tangki penampungan di PT Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM dimaksud yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi,” jelasnya.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan bahwa solar subsidi tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

“Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor: Dewa Reza

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru