Halontb.com – Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal tersebut.
Diungkapkan, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Franto Akcheryan Matondang beserta personel berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di proyek Bendungan Meninting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi diduga telah didistribusikan solar bersubsidi di dalam tangki mobil transportir ke proyek Bendungan Meninting pada pada Rabu (12/7/2023).
Kompol Yogi menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya