Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

- Wartawan

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026 di Tribun Bhara Daksa, Senin (29/6/2026).(Foto: Istimewa).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026 di Tribun Bhara Daksa, Senin (29/6/2026).(Foto: Istimewa).

MATARAM, Halontb.com —Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Sejumlah kendaraan hasil curian juga kembali ke tangan pemilik usai proses pengungkapan.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut lahir lewat rangkaian penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

Baca juga: Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei, sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” ujarnya, Senin (29/6).

Kombes Arisandi memaparkan, tim penyidik juga berhasil mengusut sejumlah perkara menonjol, mulai aksi pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan jalanan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai eksekutor lapangan sampai penadah barang hasil kejahatan.

Baca juga: Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

“Sebagian pelaku beraksi saat malam hari ketika situasi sepi. Mereka merusak pintu, gembok, jendela, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Untuk kasus curas, sasaran dipilih di lokasi minim penerangan agar pelaku mudah melarikan diri,” katanya.

Foto personel Ditreskrimum Polda NTB beserta barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus 3C

Saat konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB, menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Kombes Arisandi menegaskan, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Para pelaku dijerat pasal pencurian, curas, curanmor, hingga penadahan sesuai peran masing-masing.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus kami optimalkan, agar angka kriminalitas dapat ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Paur Mitra Subbid Penmas Ipda Mohammad Hatta menuturkan, konferensi pers tersebut menjadi wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus 3C di wilayah NTB.

“Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian, sekaligus komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat,” ucap Ipda Hatta.

Baca juga: Ratusan Personel Polda NTB Sukses Kawal Demo Aliansi PPS di Poto Tano dan Bima hingga Kondusif

Hatta juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, mengamankan rumah ketika ditinggal, menghindari lokasi rawan saat malam hari, serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan jadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:51 WITA

Gubernur Iqbal Pastikan Penyaluran Bantuan Desa Berdaya Tepat Sasaran di Lombok Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WITA

Polres Lombok Barat Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:51 WITA

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:29 WITA

Peduli Pejuang NGO, BAZNAS NTB Hadir Ringankan Beban dan Rajut Solidaritas Sesama

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Satpam Teladan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:42 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda! Ini Imbauan Penting Kasat Lantas Lombok Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Berita Terbaru