Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

- Wartawan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.(Foto: Istimewa)

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.(Foto: Istimewa)


JAKARTA, Halontb.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7). Menurutnya, status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“LMI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah penyajian makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Kejagung, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata Syarief.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Penyidik juga menduga penetapan harga tersebut menghasilkan keuntungan dari setiap transaksi pengadaan yang diduga dinikmati oleh tersangka. Meski demikian, Kejagung menyatakan masih mendalami nilai keuntungan maupun aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Sebelum penetapan LMI, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh pembelaan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:11 WITA

Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59 WITA

Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WITA

PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WITA

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44 WITA

Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:56 WITA

Keandalan Listrik Dimulai dari Sistem Pengawasan, PLN Rawat Peralatan Monitoring Gardu Induk Mantang

Berita Terbaru