Sidang Kasus NCC: Rosiady dan Dolly Kompak, Tak Ada Aliran Dana, Tak Ada Keuntungan Pribadi

- Wartawan

Senin, 8 September 2025 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NCC dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Suasana sidang ke-21 kasus dugaan korupsi pembangunan NCC dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang ke-21 kasus dugaan korupsi NTB Convention Centre (NCC) menghadirkan dua tokoh kunci: mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution. Keterangan keduanya di hadapan majelis hakim, Senin (8/9/2025), justru membuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin lemah.

Baik Rosiady maupun Dolly sama-sama menegaskan tidak ada aliran dana yang pernah mereka terima. Tuduhan adanya keuntungan pribadi senilai Rp15 miliar langsung dibantah dengan tegas.

“Saya tidak pernah menerima uang, tidak pernah mengirim uang, dan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan saya memperkaya diri atau orang lain. Tuduhan itu tidak benar,” kata Rosiady.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dolly juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya, sejak awal proyek, ia tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi sepeser pun. “Saya tidak pernah menerima uang. Semua yang dilakukan adalah kesepakatan resmi antara PT Lombok Plaza dengan pemerintah daerah. Tidak ada dana APBD, tidak ada dana APBN, semuanya murni kesepakatan,” tegasnya.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa jalannya persidangan sejak awal hingga sidang ke-21 justru semakin memperlihatkan lemahnya dakwaan. “Tidak ada saksi, bahkan termasuk Gubernur NTB waktu itu, TGB, yang menyebut ada kerugian negara. Semua keterangan mengarah pada fakta yang sama, negara tidak dirugikan,” ujarnya.

Menurut Rofiq, tuduhan JPU ibarat fatamorgana terlihat besar dari jauh, namun kosong ketika didekati.

“Tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada uang negara yang dipakai. Justru yang ada, negara mendapat dua gedung pengganti yang nilainya jelas,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru