Menakar Peran Lembaga Nilai dalam Legislasi Daerah: Refleksi atas Perda Penyakit Masyarakat di KSB

- Wartawan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lalu Mujahid Imaduddin, S.H.I M.Ag. (Foto: Istimewa)

Dr. Lalu Mujahid Imaduddin, S.H.I M.Ag. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pembuka: Konteks Polemik

Polemik seputar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mensyaratkan adanya rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga adat dalam proses pengendalian peredaran minuman keras menimbulkan diskusi hangat di ruang publik. Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa pelibatan kedua lembaga tersebut tidak memiliki dasar kewenangan formal dalam sistem perizinan. Namun, pendekatan semata-mata prosedural dalam membaca Perda ini berisiko mengabaikan konteks sosiologis, nilai kultural, dan semangat otonomi daerah itu sendiri.

1. Legitimasi Sosial sebagai Pilar Regulasi Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari sistem formal dan perangkat administratif negara. Lembaga seperti MUI dan tokoh adat telah lama memainkan peran sebagai penjaga nilai-nilai etika sosial yang hidup di masyarakat. Pelibatan mereka dalam produk hukum daerah bukanlah anomali, melainkan bentuk aktualisasi dari legitimasi sosial terhadap kebijakan publik.

2. Otonomi Daerah: Bukan Sekadar Desentralisasi Administratif

Konstitusi kita secara eksplisit mengakui keberadaan dan kewenangan masyarakat adat (UUD 1945 Pasal 18B ayat 2). Otonomi daerah seyogianya memberikan ruang yang luas bagi ekspresi nilai-nilai lokal dalam perumusan kebijakan. Maka, pelibatan MUI dan lembaga adat dalam Perda ini adalah cerminan dari pengakuan negara terhadap aspirasi dan tata nilai masyarakat Sumbawa Barat. Menghapus peran mereka demi sekadar mengikuti prosedur administratif yang kaku justru mengerdilkan semangat demokrasi partisipatif.

3. Regulasi Nilai dan Pencegahan Sosial

Isu penyakit masyarakat bukan semata soal pelanggaran hukum, tapi juga persoalan nilai, moral, dan ketahanan sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya bertumpu pada mekanisme legalistik tidak cukup untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh. Justru di sinilah letak pentingnya sinergi antara negara dan lembaga nilai masyarakat. Perda yang menghadirkan MUI dan lembaga adat bukan berarti menyerahkan wewenang legal kepada mereka, melainkan mengakui peran sosial mereka sebagai mitra strategis dalam membangun ketahanan moral komunitas.

4. Keadilan Substantif dan Aspirasi Kultural

Keadilan bukan hanya tercapai ketika prosedur dijalankan, tetapi ketika kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual. Keadilan substantif menghendaki keterlibatan aktor-aktor kultural yang memahami denyut sosial masyarakat. Dalam hal ini, MUI dan lembaga adat tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial masyarakat KSB yang religius dan berakar kuat pada kearifan lokal.

Penutup: Menjaga Keseimbangan, Memperkuat Legitimasi

Perda di KSB yang tengah diperdebatkan sesungguhnya telah menunjukkan upaya progresif untuk mengintegrasikan regulasi negara dengan norma sosial masyarakat. Daripada mempersoalkan pelibatan lembaga nilai tersebut sebagai bentuk pelanggaran kewenangan, kita seharusnya mengapresiasi langkah ini sebagai praktik demokrasi lokal yang kontekstual dan inklusif.

Untuk sementara, Perda ini tidak perlu direvisi. Justru yang dibutuhkan adalah klarifikasi redaksional dan penguatan kerangka regulatif, agar peran MUI dan lembaga adat tetap selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tanpa menegasikan fungsinya sebagai penjaga nalar etika publik. Dengan demikian, nilai hukum tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi juga berakar dalam kesadaran masyarakat yang dilayaninya.

Facebook Comments Box

Editor : Dr. Lalu Mujahid Imaduddin, S.H.I M.Ag

Berita Terkait

Revitalisasi Bank Sampah: Kunci Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Lombok
Hijau Bernilai: Ketika Pohon Sengon Menjadi Penyelamat Sumbawa
TGB Pilih Saudara atau Sahabat?
Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru
Relativitas Bahasa dan Budaya
PENTINGNYA PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL
Kemampuan Bilingual Masyarakat Indonesia
Urgensi bahasa Indonesia Pada Anak Usia Dini

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:29 WITA

Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:25 WITA

Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi

Senin, 12 Januari 2026 - 16:45 WITA

Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 04:59 WITA

Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:07 WITA

Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara

Senin, 29 Desember 2025 - 15:50 WITA

Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:38 WITA

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Selasa, 11 November 2025 - 10:37 WITA

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar

Berita Terbaru