Drama Korupsi LCC: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditangkap, Proyek Miliaran Rupiah yang Berujung Skandal

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 02:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.

“Mulai hari ini, Senin (24/2), saudara Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Hasan Basri, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek-proyek daerah di NTB. Awalnya, LCC dirancang sebagai pusat ekonomi dan perdagangan modern, tetapi kini malah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan besar-besaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Proyek Bergengsi ke Pusaran Korupsi

Lombok City Center (LCC) diperkenalkan sebagai proyek yang akan membawa perubahan besar bagi perekonomian NTB. Dibangun melalui kerja sama antara pemerintah daerah melalui BUMD PT Tripat dan PT Bliss sebagai mitra swasta, proyek ini diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Lombok.

Namun, sejak awal, proyek ini diselimuti banyak permasalahan. Kejati NTB menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikelola dengan penuh manipulasi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan.

Sebelum menahan Zaini Arony, Kejati NTB telah lebih dulu menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, serta mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Zaini Arony: Kembali Tersandung Hukum Setelah Kasus Pemerasan

Nama Zaini Arony bukanlah sosok baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan terkait perizinan dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum dalam kasus yang lebih besar dan kompleks.

“Jejak keterlibatan tersangka cukup jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Hasan Basri.

Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan di Rutan Praya

Dengan status tersangka ini, Zaini Arony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di NTB. Publik kini menanti apakah Kejati NTB akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama baik pengelolaan proyek daerah ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WITA

Resmi Dimulai! Operasi Keselamatan Rinjani 2026 Incar Pelanggar Lalu Lintas di NTB Selama 14 Hari.

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:35 WITA

Pascahantaman Gelombang Pasang, Dirpolairud Polda NTB Pimpin Pembersihan Rumah Nelayan di Ampenan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:02 WITA

Peringatan Hari Dharma Samudera 2026 di Lanal Mataram: Refleksi Patriotisme dan Transformasi Modernitas TNI AL

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:32 WITA

Komitmen Bersama, Polda Bali dan Media Siap Amankan Pilkada 2024 dari Ancaman Hoax dan Kampanye Negatif

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:12 WITA

Kunjungan Kerja Presiden RI ke NTB, Siapkan 2.500 Personel Gabungan TNI-Polri untuk Pengamanan

Kamis, 15 Februari 2024 - 01:24 WITA

Menggunakan Perahu Babinsa Posramil Langgudu, Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Lancar

Senin, 22 Januari 2024 - 05:10 WITA

Korem 162/Wira Bhakti Gelar Pelatihan Untuk Pelatih Program Tadris Matematika

Senin, 18 Desember 2023 - 11:32 WITA

Korem 162/WB, Buat Terobosan Baru untuk Mengatasi Ternak Di Dompu

Berita Terbaru