Drama Korupsi LCC: Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditangkap, Proyek Miliaran Rupiah yang Berujung Skandal

- Wartawan

Selasa, 25 Februari 2025 - 02:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, digiring petugas Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Ia kini ditahan di Rutan Praya untuk penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.

“Mulai hari ini, Senin (24/2), saudara Zaini Arony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Hasan Basri, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek-proyek daerah di NTB. Awalnya, LCC dirancang sebagai pusat ekonomi dan perdagangan modern, tetapi kini malah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan besar-besaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Proyek Bergengsi ke Pusaran Korupsi

Lombok City Center (LCC) diperkenalkan sebagai proyek yang akan membawa perubahan besar bagi perekonomian NTB. Dibangun melalui kerja sama antara pemerintah daerah melalui BUMD PT Tripat dan PT Bliss sebagai mitra swasta, proyek ini diproyeksikan menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan terbesar di Lombok.

Namun, sejak awal, proyek ini diselimuti banyak permasalahan. Kejati NTB menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikelola dengan penuh manipulasi, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diselewengkan.

Sebelum menahan Zaini Arony, Kejati NTB telah lebih dulu menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, serta mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha.

Zaini Arony: Kembali Tersandung Hukum Setelah Kasus Pemerasan

Nama Zaini Arony bukanlah sosok baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman penjara akibat kasus pemerasan terkait perizinan dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum dalam kasus yang lebih besar dan kompleks.

“Jejak keterlibatan tersangka cukup jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Hasan Basri.

Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan di Rutan Praya

Dengan status tersangka ini, Zaini Arony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di NTB. Publik kini menanti apakah Kejati NTB akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus yang telah mencoreng nama baik pengelolaan proyek daerah ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru