Apa Kabar Tom Lembong? Inilah Fakta Terkini Kasus Korupsi Impor Gula yang Kini Bikin Geger

- Wartawan

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, yang terlibat dalam kasus impor gula pada periode Kemendag 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI)

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, yang terlibat dalam kasus impor gula pada periode Kemendag 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI)

Halontb.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menuntaskan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan atas kasus tersebut kini telah berada di tahap akhir.

Ada dua orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode tersebut, serta Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota, yang berarti Tom Lembong diperiksa untuk memberi keterangan terkait Charles, dan sebaliknya, Charles untuk memberikan keterangan terkait Tom Lembong.

“Jadi namanya saksi mahkota,” jelas Harli pada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Harli menambahkan bahwa penyidikan dalam kasus ini sudah memasuki puncaknya dan akan segera selesai.

“Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL,” tuturnya.

“Berarti penyidikan ini sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya,” imbuhnya.

Kejagung Tegaskan Tidak Ada yang Main-Main dalam Penyidikan

Harli juga menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak main-main dalam menangani kasus Tom Lembong.

“Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. Itu komitmen kita,” tegas Harli.

Sehubungan dengan perkara ini, Harli menjelaskan beberapa istilah penting, seperti gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan dalam proses produksi, sementara GKP siap konsumsi.

Aturan yang berlaku saat itu menyatakan bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP, dan impor tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri serta tujuan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Namun, pada 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, yang seharusnya dapat diimpor oleh BUMN. Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diproses menjadi GKP.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” ujar Qohar pada 29 Oktober 2024.

“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” tambahnya.

Pemeriksaan Saksi dari Kalangan Mantan Staf Khusus dan Sekretaris Tom Lembong

Harli juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan yang diperiksa pada Rabu, 8 Januari 2025, dan mantan Sekretaris Tom Lembong pada Senin, 6 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Harli.

Istri Tom Lembong Harap Proses Hukum Adil

Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, berharap agar proses persidangan suaminya menghasilkan keputusan yang adil dari majelis hakim.

“Kami berharap dari keluarga sangat berharap, Pak Tom akan mendapatkan hakim yang adil dalam persidangan,” ungkap Franciska saat audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada 12 Desember 2024.

Franciska juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang dijalani Tom Lembong.

“Harapannya, semua bisa lebih transparan, karena kami sangat mematuhi dan mengikuti hukum di Indonesia,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Kecelakaan Pesawat Lagi di AS! Jet Bisnis Tabrak Pesawat Lain saat Mendarat di Bandara Arizona

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru