Agus Buntung, Sosok Tanpa Tangan yang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan: Kejahatan di Balik Keterbatasan

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 04:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menjadi perbincangan luas di NTB, tak hanya karena tindak pidananya, tetapi juga kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.

Namun, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa kondisi disabilitas tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan aksi kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, Agus diketahui menggunakan kedua kakinya dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka membuka pakaian korban menggunakan jari kakinya, termasuk membuka celana legging dan celana dalam korban. Bahkan, tersangka memanfaatkan kakinya untuk kegiatan sehari-hari seperti menutup pintu, makan, hingga mengendarai sepeda motor khusus,” ungkap Kombes Syarif, Minggu (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, melaporkan insiden tersebut pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan seorang perempuan lain yang hampir menjadi korban pelaku.

Keterangan Psikologi: Korban dan Pelaku
Pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa korban mengalami ketakutan yang dominan akibat pengondisian oleh pelaku. Kombinasi ancaman emosional dan asumsi adanya kerja sama antara pelaku dan penjaga homestay membuat korban merasa tidak berdaya. Hal ini menjadi alasan utama korban tidak melawan ketika pelaku melancarkan aksinya.

Di sisi lain, hasil analisis psikologi terhadap tersangka mengungkapkan sisi mengejutkan. Agus dinilai memiliki kemampuan membaca situasi dan strategi yang tinggi meski kondisi fisiknya terbatas. “Tersangka memiliki persistensi mental yang kuat serta pengalaman yang memungkinkannya memanfaatkan kerentanan korban,” tambah Syarif.

Bukti-Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sprei, serta uang tunai Rp50 ribu, yang mendukung laporan korban. Agus dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak hanya menitikberatkan pada unsur paksaan fisik, tetapi juga tindakan yang memengaruhi korban secara psikis.

Kasus ini menggugah perhatian publik lantaran menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk oleh pelaku dengan keterbatasan fisik. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru