Vonis Mardani H Maming Dinilai Cacat Hukum, Akademisi Unpad: Segera Bebaskan!

- Wartawan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Semakin banyak suara dari akademisi yang mempertanyakan vonis terhadap Mardani H Maming. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tegas menyatakan bahwa putusan terhadap Maming cacat hukum. Dalam kajian yang dipresentasikan di Auditorium Pascasarjana Unpad, Jumat (18/10/2024), para pakar hukum mendesak agar Maming segera dibebaskan demi keadilan.

Dr. Somawijaya, salah satu akademisi yang turut menyampaikan kajian, menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat di persidangan untuk mendukung dakwaan bahwa Maming terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Penerapan pasal tersebut sangat keliru, tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang. Bahkan bukti yang diajukan lemah dan tidak mencapai standar minimal,” tegas Somawijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tim akademisi Unpad menyoroti bahwa uang sebesar Rp 110 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara sebenarnya adalah dividen yang diperoleh secara sah, bukan hasil dari korupsi. Ini menjadi salah satu poin penting yang menurut mereka mengukuhkan ketidakadilan dalam putusan tersebut.

“Putusan ini cacat sejak awal, tidak ada dasar yang cukup untuk menjatuhkan hukuman,” tambah Dr. Elis Rusmiati.

Mereka mendesak agar Maming dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia yang saat ini dipertanyakan banyak pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah
Dari Letkol Tituler ke Stafsus Menhan: Perjalanan Deddy Corbuzier di Dunia Militer dan Pemerintahan
Kecelakaan Pesawat Lagi di AS! Jet Bisnis Tabrak Pesawat Lain saat Mendarat di Bandara Arizona

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:55 WITA

Dari Listrik hingga Air Bersih, BUMN Bergerak Bersama Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:42 WITA

Pedagang Menjerit, Program MBG Disinyalir Buat Pasar Tradisional di Lombok Barat Sepi

Berita Terbaru