Vonis Mardani H Maming Dinilai Cacat Hukum, Akademisi Unpad: Segera Bebaskan!

- Wartawan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Semakin banyak suara dari akademisi yang mempertanyakan vonis terhadap Mardani H Maming. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tegas menyatakan bahwa putusan terhadap Maming cacat hukum. Dalam kajian yang dipresentasikan di Auditorium Pascasarjana Unpad, Jumat (18/10/2024), para pakar hukum mendesak agar Maming segera dibebaskan demi keadilan.

Dr. Somawijaya, salah satu akademisi yang turut menyampaikan kajian, menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat di persidangan untuk mendukung dakwaan bahwa Maming terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Penerapan pasal tersebut sangat keliru, tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang. Bahkan bukti yang diajukan lemah dan tidak mencapai standar minimal,” tegas Somawijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tim akademisi Unpad menyoroti bahwa uang sebesar Rp 110 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara sebenarnya adalah dividen yang diperoleh secara sah, bukan hasil dari korupsi. Ini menjadi salah satu poin penting yang menurut mereka mengukuhkan ketidakadilan dalam putusan tersebut.

“Putusan ini cacat sejak awal, tidak ada dasar yang cukup untuk menjatuhkan hukuman,” tambah Dr. Elis Rusmiati.

Mereka mendesak agar Maming dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia yang saat ini dipertanyakan banyak pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru