Vonis Mardani H Maming Dinilai Cacat Hukum, Akademisi Unpad: Segera Bebaskan!

- Wartawan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Semakin banyak suara dari akademisi yang mempertanyakan vonis terhadap Mardani H Maming. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) dengan tegas menyatakan bahwa putusan terhadap Maming cacat hukum. Dalam kajian yang dipresentasikan di Auditorium Pascasarjana Unpad, Jumat (18/10/2024), para pakar hukum mendesak agar Maming segera dibebaskan demi keadilan.

Dr. Somawijaya, salah satu akademisi yang turut menyampaikan kajian, menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat di persidangan untuk mendukung dakwaan bahwa Maming terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Penerapan pasal tersebut sangat keliru, tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang. Bahkan bukti yang diajukan lemah dan tidak mencapai standar minimal,” tegas Somawijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tim akademisi Unpad menyoroti bahwa uang sebesar Rp 110 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara sebenarnya adalah dividen yang diperoleh secara sah, bukan hasil dari korupsi. Ini menjadi salah satu poin penting yang menurut mereka mengukuhkan ketidakadilan dalam putusan tersebut.

“Putusan ini cacat sejak awal, tidak ada dasar yang cukup untuk menjatuhkan hukuman,” tambah Dr. Elis Rusmiati.

Mereka mendesak agar Maming dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan, demi menjaga integritas hukum di Indonesia yang saat ini dipertanyakan banyak pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KMP Putri Yasmin Terbakar, Direktur RSUD Tripat Turun Langsung Pantau Penanganan Korban
Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru