Sidang Pembuktian Berlanjut, Hakim Dinilai Bakal Kabulkan Gugatan 105 M Fihiruddin

- Wartawan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Perkara 105 M, agenda pembuktian. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, melawan Pimpinan DPRD NTB DKK atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, dengan agenda pembuktian, digelar Rabu 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang pembuktian digelar pasca upaya mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat yang dimediasi Hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH., beberapa pekan lalu, menemui jalan buntu.

Sidang dengan agenda pembuktian dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan turut tergugat. Masing-masing pihak sudah diberikan waktu untuk mengajukan bukti secara online sejak dua Minggu lalu. Namun, Tergugat sampai sidang hari ini digelar belum mengajukan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu sebagai Penggugat Fihirudin melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan sebanyak 9 bukti surat dan dokumen. Salah satunya adalah salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa Fihirudin yang dulu sebagai terdakwa kasus ITE divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terbaru