Home / NTB

WNA China Dideportasi: Penegakan Hukum Tegas oleh Imigrasi Mataram

- Wartawan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

Halontb.com – Kantor Imigrasi Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XT. Langkah ini diambil karena XT terbukti melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Mataram, pendeportasian ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan. XT diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga tindakan tegas ini perlu diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Proses pendeportasian dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, dimulai dari penahanan sementara hingga pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (11/07). Pihak Kantor Imigrasi Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Tindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram.

Selain pendeportasian, XT juga dikenakan tindakan penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Mataram berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah NTB. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya dalam menegakkan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuta Jangan Hanya Dijual sebagai Surga Wisata, Sistem Perlindungan Wisatawan Harus Naik Kelas
Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9
PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”
Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani
FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers
Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru