Topik deportasi

Kantor Imigrasi Mataram menegakkan hukum dengan mendeportasi dan mencekal seorang WNA asal China berinisial XT karena melanggar Pasal 75 jo 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)

NTB

WNA China Dideportasi: Penegakan Hukum Tegas oleh Imigrasi Mataram

NTB | Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:03 WITA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 02:03 WITA

Halontb.com – Kantor Imigrasi Mataram kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara…