Teror Utang di Balik Tragedi: Pembunuhan Sadis di Lombok Utara Terkuak

- Wartawan

Jumat, 31 Mei 2024 - 03:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban, JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, diduga dibunuh oleh tiga pelaku, termasuk pimpinan Koperasi Jaya Perkasa. (Foto: istimewa)

Korban, JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, diduga dibunuh oleh tiga pelaku, termasuk pimpinan Koperasi Jaya Perkasa. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang awalnya dikira gantung diri di Dusun Perawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Korban, JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, diduga dibunuh oleh tiga orang pelaku, salah satunya pimpinan Koperasi Jaya Perkasa.

Ketiga pelaku yang telah diamankan adalah pimpinan koperasi berinisial PCM (23), pengawas lapangan koperasi AYT (32), dan PFM (19). Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkapkan bahwa JF yang baru bekerja satu minggu di koperasi tersebut mengalami nasib tragis karena masalah utang.

“Korban JF bekerja di koperasi bersama ketiga pelaku. Korban baru satu minggu kerja di koperasi tersebut,” ungkap Kapolres pada Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kapolres, JF berniat pulang ke kampung halamannya namun terhalang utang sebesar Rp500 ribu di koperasi. Utang yang belum terbayar membuat PCM emosi, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan terhadap JF. Korban sempat lari namun dikejar oleh ketiga pelaku menggunakan sepeda motor, dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri di sebuah tanah kosong.

“Para pelaku memukul korban dengan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala hingga korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia,” jelas AKBP Didik Putra Kuncoro.

Setelah mengetahui JF meninggal, para pelaku berusaha menutupi kejahatan mereka dengan merekayasa kejadian seolah-olah korban gantung diri. Tubuh korban diikat menggunakan baju pada sebuah kayu, dan celana korban disiram air untuk memperkuat kesan gantung diri.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di rutan Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Warga Tanjung yang awalnya dihebohkan dengan berita gantung diri kini mengetahui kebenaran di balik kasus tragis tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terbaru