Penasehat Hukum Tepis Tuntutan JPU, M. Fihirudin Harus Dibebaskan Dari Segala Dakwaan 

- Wartawan

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE M.Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan)  di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, (12/07/2023)

Pengacara Endri Susanto, SH MH meminta kepada Majelis Hakim agar M.Fihirudin  dibebaskan dari segala dakwaan serta mengembalikan nama baiknya, harkat dan martabat dan membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M.Fihirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal-Pasal  yang menjadi tuntutan kepada M.Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum” jelas Endry 

Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika  bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti. 

Selain itu M.Salahudin, SH MH yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M.Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak  penuntut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

“Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarakat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan” Jelas Ikhwan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Bukan Hanya Balapan, Keandalan Listrik PLN Jadi Penopang Citra Mandalika di Panggung Dunia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Mandalika Menuju Destinasi Wisata Berkelanjutan, PLN Hadirkan SPKLU Fast Charging Saat MotoGP 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:45 WITA

Di Balik Gemuruh MotoGP Mandalika, Keandalan Listrik Jadi Penopang Penting Suksesnya Balapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Raul Fernandez Tercepat di Free Practice MotoGP Mandalika, PLN Siaga Kawal Kelistrikan Sirkuit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:38 WITA

500 Personel PLN Dikerahkan, Mandalika Memasuki Jam-Jam Penentuan Jelang MotoGP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Berita Terbaru