Pengacara Sebut Made Santi Tak Bersalah dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Hotel Bidari

- Wartawan

Selasa, 29 November 2022 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Tim Kuasa Hukum Ida Made Santi Adnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di kawasan kota Mataram, Kamis (24/11/2022). (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari yang menyeret sosok Ida Made Santi Adnya (IMSA) terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram.

Agenda sidang lanjutan, pada Kamis (24/11/2022) lalu, untuk mendengarkan keterangan ahli Prof Amiruddin dari Akademisi Unram yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB inipun tidak terlaksana. Pasalnya, saksi ahli tidak hadir dalam sidang tersebut.

Tim Penasehat Hukum Ida Made Santi Adnya (IMSA) menilai kehadiran saksi ahli dalam  persidangan dugaan kasus pelanggaran UU ITE Hotel Bidari sangat penting. Tim menyebut penetapan status tersangka terhadap IMSA oleh penyidik berawal dari keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena saksi fakta yang dihadirkan sampai sekarang ini tidak ada satupun yang memberangkatkan pak IMSA. Malah dari perjalanan sidang ITE ini, keterangan saksi satu-satunya yang menyebabkan klien kami jadi tersangka dan sekarang jadi terdakwa,”  kata salah satu Tim Penasehat Hukum IMSA Achmad Ernadi.

Achmad Ernadi menerangkan bahwa keterangan ahli dalam kasus IMSA diduga banyak yang keliru saat membuat BAP. Kekeliruan ini diantaranya dari sudut pandang tindakan pidana yang merugikan konsumen. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres
Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WITA

Resmi Dimulai! Operasi Keselamatan Rinjani 2026 Incar Pelanggar Lalu Lintas di NTB Selama 14 Hari.

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:35 WITA

Pascahantaman Gelombang Pasang, Dirpolairud Polda NTB Pimpin Pembersihan Rumah Nelayan di Ampenan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:02 WITA

Peringatan Hari Dharma Samudera 2026 di Lanal Mataram: Refleksi Patriotisme dan Transformasi Modernitas TNI AL

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:32 WITA

Komitmen Bersama, Polda Bali dan Media Siap Amankan Pilkada 2024 dari Ancaman Hoax dan Kampanye Negatif

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:12 WITA

Kunjungan Kerja Presiden RI ke NTB, Siapkan 2.500 Personel Gabungan TNI-Polri untuk Pengamanan

Kamis, 15 Februari 2024 - 01:24 WITA

Menggunakan Perahu Babinsa Posramil Langgudu, Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Lancar

Senin, 22 Januari 2024 - 05:10 WITA

Korem 162/Wira Bhakti Gelar Pelatihan Untuk Pelatih Program Tadris Matematika

Senin, 18 Desember 2023 - 11:32 WITA

Korem 162/WB, Buat Terobosan Baru untuk Mengatasi Ternak Di Dompu

Berita Terbaru